topmetro.news, Humbahas – Bupati Humbahas Dr Oloan P Nababan menandatangani keputusan bersama Pimpinan DPRD Humbang Hasundutan tentang Persetujuan Bersama tentang Ranperda Atas Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Humbang Hasundutan TA 2024, pada Rapat Paripurna DPRD di Gedung DPRD, Senin (23/6/2025).
Dari unsur pimpinan DPRD, keputusan ini ditandatangani Ketua DPRD Humbahas Parulian Simamora, Wakil Ketua DPRD Jessika A Simamora dan Marsono Simamora dengan Keputusan DPRD Nomor 16 Tahun 2025 dan Keputusan Bupati Nomor 112 Tahun 2025.
Usai penandatanganan keputusan, Dr Oloan P Nababan dalam sambutannya menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada DPRD Humbang Hasundutan dan semua pihak atas kerja keras dan kolaborasi yang baik sehingga semua tahapan Penetapan Ranperda Pertanggungjawaban APBD TA 2024, mulai dari penyampaian ranperda, penjadwalan di Badan Musyawarah, Penyampaian Nota Pengantar, Pemandangan Umum Fraksi, Nota Jawaban dan Pembahasan di Badan Anggaran serta pengambilan keputusan, bisa berjalan dengan baik.
Sebelumnya, paripurna diawali dengan mendengarkan Laporan Badan Anggaran dibacakan Labuhan Sihombing, Pendapat Akhir Fraksi Golkar Solidaritas oleh Rustam Marbun, Pendapat Akhir Fraksi Hanura Hartono Lumbangaol, Pendapat Akhir Fraksi NasDem oleh Normauli Simarmata, Pendapat Akhir Fraksi Perindo oleh Guntur Simamora, Pendapat Akhir Fraksi Gerindra oleh Indra Nainggolan, dan Pendapat Akhir Fraksi Gabungan oleh Nikodemus Munte.
Enam fraksi di DPRD Humbang Hasundutan pada pendapat akhir masing-masing menyatakan, ‘Menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (ABPD) Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2024 untuk ditetapkan menjadi Perda’, dengan beberapa catatan yang dituangkan dalam Pendapat Akhir Fraksi.
Sementara itu dalam Laporan Badan Anggaran direkomendasikan antara lain: Dalam peningkatan PAD, pemerintah harus berinovasi untuk merancang dan melaksanakan sistem dan tata kelola PAD termasuk dalam pengajuan ranperda, melakukan kajian khusus terhadap retribusi yang diberikan oleh PLTMH; pengelolaan aset daerah agar mempedomani Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah; segera menindaklanjuti temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2024.
Selain itu juga direkomendasikan agar Inspektorat dan PMDP2A melakukan pendampingan kepada seluruh desa dalam pengelolaan keuangan desa (APBDes). Dan terakhir kepada seluruh OPD agar pengelolaan anggaran dilaksanakan dengan mengacu kepada prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipatif, disiplin anggaran, berkeadilan, efektif dan efisien.
Menutup paripurna ini, Ketua DPRD Parulian Simamora dalam sambutannya menyampaikan terimakasih kepada Bupati/Wakil Bupati Humbang Hasundutan, Forkopimda dan secara khusus kepada anggota DPRD serta semua pihak, sehingga paripurna dari awal sampai kepada pengambilan keputusan, berjalan dengan baik.
reporter | SM Pakpahan