topmetro.news, Medan – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatra Utara (Sumut) berhasil menyita total 290 kilogram (kg) sabu-sabu dalam dua pengungkapan kasus besar yang terjadi hampir bersamaan pada Senin, 30 Juni 2025. Dua tersangka berhasil diamankan, sementara lima Daftar Pencarian Orang (DPO) lainnya masih dalam pengejaran.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bagian dari tiga kasus besar yang diungkap pada tanggal tersebut. “Pada tanggal 30 Juni 2025, kita berhasil mengungkap tiga kasus besar. Pertama pabrik liquid vape, 100 kilogram sabu, dan di tanggal yang sama ditangkap 190 kg sabu menggunakan kapal,” ungkap Kombes Jean Calvijn pada Kamis, 3 Juli 2025.
Dalam pengungkapan kasus 100 kg sabu, seorang tersangka yang identitasnya masih dirahasiakan ditangkap di daerah Tanjung Balai. Sabu tersebut disembunyikan di bagian bagasi belakang mobil. Saat ini, kepolisian masih memburu dua DPO berinisial Y terkait kasus ini.
Di hari yang sama, penangkapan juga dilakukan terhadap dua tersangka yang membawa 190 kg sabu menggunakan kapal di wilayah perairan Sumatra Utara. Kombes Jean Calvijn menjelaskan bahwa sabu seberat 190 kg ini dikamuflase di bagian bawah sampan atau kapal.
Kedua tersangka, yang identitasnya juga dirahasiakan, mengambil atau menjemput sabu dari wilayah perairan dengan cara bergantian shift to shift.
Narkoba ini disinyalir masuk ke Sumut melalui wilayah perairan Asahan, Tanjung Balai, Batubara, dan Labuhanbatu.
Proses evakuasi barang bukti dari kasus 190 kg sabu ini sempat terkendala karena sampan yang digunakan tersangka mengalami mati mesin. “Saat evakuasi kapal tersangka mengalami kerusakan. Harus ditarik hingga memakan waktu 4-6 jam,” kata Kombes Jean Calvijn.
Dalam pengembangan kasus 190 kg sabu, kepolisian telah menetapkan dua orang DPO berinisial I dan S. Dengan demikian, total ada lima DPO yang sedang diburu terkait kedua kasus sabu ini.
Reporter| ABDUL MILALA