Soroti Penetapan Pemenang Lelang Parkir Berinisial B, Pengamat: Pemerintah Harus Evaluasi dan Terapkan Sistem Transparan

topmetro.news, Langkat – Penetapan pemenang lelang pengelolaan lahan parkir di Kabupaten Langkat yang berinisial B menuai sorotan dari berbagai kalangan. Pasalnya, B diketahui tengah berstatus tersangka dalam kasus dugaan pemalakan terhadap sebuah pabrik es di Desa Pantai Gemi. Kondisi ini memicu pertanyaan publik mengenai integritas dan transparansi dalam proses seleksi pengelola fasilitas umum.

Abdul Rahim, akademisi dan pengamat sosial dari Lingkar Wajah Kemanusiaan (LAWAN) Institute, menegaskan pentingnya pemerintah daerah untuk lebih cermat dalam menetapkan pengelola parkir. “Pengelolaan parkir bukan sekadar soal pungutan retribusi, tapi juga pelayanan publik dan keamanan masyarakat. Penunjukan pengelola yang tengah berurusan hukum berpotensi mencederai kepercayaan publik,” ujarnya.

Rahim mengingatkan bahwa unsur integritas dan rekam jejak hukum seharusnya menjadi syarat mutlak dalam proses lelang. “Jika tidak, ini bisa menjadi preseden buruk yang memberikan kesan negara membiarkan aktor bermasalah mengelola fasilitas publik.”sebutnya.

Ia membandingkan situasi di Langkat dengan Kota Medan yang sudah mulai mengadopsi sistem parkir digital berbasis aplikasi, di samping sistem konvensional. “Sistem online di Medan, meskipun belum sempurna, memberikan transparansi yang lebih baik. Pengguna dapat mengetahui tarif, lokasi, dan melakukan pembayaran secara digital sehingga mengurangi risiko kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).”katanya lagi.

Rahim menegaskan, “Daerah penyangga seperti Langkat harus segera melakukan reformasi sistem pengelolaan parkir agar pelayanan publik lebih transparan dan akuntabel. Terlebih jika pengelola yang dipilih masih terlibat masalah hukum, hal ini menjadi langkah mundur.” ungkapnya.

Desakan masyarakat kian menguat agar Pemerintah Kabupaten Langkat mengevaluasi hasil lelang dan mempertimbangkan penangguhan atau pembatalan kontrak apabila ditemukan pelanggaran etika dan hukum. Terdapat pula laporan adanya satu pihak yang memegang pengelolaan parkir di dua kecamatan, yang juga menjadi perhatian evaluasi ulang.

Dalam proses lelang, pengamat menyarankan Dinas Perhubungan Langkat melibatkan tim independen, terutama akademisi, agar pemenang lelang benar-benar bebas dari dugaan titipan atau intervensi politik. Rahim menambahkan, “Kami berharap Bupati Langkat memanggil Kepala Dinas Perhubungan untuk mengevaluasi tim pemenang lelang agar prosesnya lebih transparan dan kredibel.” jelasnya.

Inovasi dalam pengelolaan parkir, termasuk digitalisasi sistem, menjadi salah satu solusi utama untuk mencegah praktek pemalakan dan korupsi serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Transparansi dan akuntabilitas menjadi pondasi penting yang harus dijaga demi kemajuan daerah dan kepercayaan publik.

“Teknologi memang bukan segalanya, tapi dengan transparansi dan akuntabilitas, kita bisa mencegah kasus-kasus serupa terulang di masa depan,” tutup Abdul Rahim.

Penulis SADAM

Related posts

Leave a Comment