Jubir KPK Beberkan Status Topan Ginting, Cs yang Terjaring OTT

jubir kpk

TOPMETRO.NEWS – Jubir KPK, Budi Prasetyo mengeluarkan pernyataan untuk meluruskan info yang beredar di masyarakat pasca terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 26 Juni 2025 lalu.

Jubir KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) Budi Prasetyo yang merupakan lulusan PKN STAN itu menyampaikan bahwa pihak-pihak yang diamankan dalam kegiatan operasi tangkap tangan dimaksud terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada pengadaan proyek-proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Provinsi Sumut (Sumatera Utara) maupun PJN Wilayah 1 Sumut.

Jubir KPK dalam siaran persnya, Minggu 6 Juli 2025 kepada TOPMETRO.NEWS mengakui dalam kegiatan tangkap tangan ini, total 7 orang yang terjaring hingga dibawa ke Jakarta.

BACA PULA | Gubsu Bobby Nasution: Minta Tolong, Janganlah Korupsi…

Tahap pertama, kata dia, pihak-pihak yang dibawa ke Jakarta pada Jumat 27 Juni 2025 malam dan Sabtu dini hari 28 Juni 2025 yaitu berjumlah 6 orang yakni :

1. HEL, PPK Satker PJN Wilayah I Sumut.
2. RES, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap PPK.
3. KIR, Direktur Utama PT DNG.
4. RAY, Direktur PT RN.
5. RY, Staf PNS pada Dinas PUPR Provinsi Sumut.
6. TAU, Staf KIR (PT DNG).

Kemudian, lanjutnya, tahap kedua, satu orang lainnya juga dibawa ke Jakarta pada Sabtu 28 Juni 2025 pagi yaitu Topan Obaja Putra Ginting alias TOP selaku Kepala Dinas PUPR Prov Sumut.

Dari 7 orang yang terjaring OTT itu, menurut Budi Prasetyo, KPK selanjutnya menetapkan status 5 orang sebagai tersangka mulai dari TOP, HEL, RES, KIR dan RAY.

Sementara RY dan TAU statusnya masih sebagai saksi. Keduanya pun sudah diperiksa penyidik.

BACA PULA | KPK Telusuri Komunikasi Topan Ginting dan Bobby Nasution dalam Kasus Suap Proyek Jalan

Dijelaskan pula, para pihak yang ditangkap saat sedang berada di Padangsidimpuan dan Kota Medan. Ada pula rangkaiannya ke wilayah Mandailing Natal (Madina).

Penyidik, jelas Budi Prasetyo, masih terus mendalami dan menelusuri dari bukti-bukti yang diperoleh saat kegiatan tangkap tangan, pemeriksaan para tersangka dan saksi termasuk serangkaian kegiatan penggeledahan pasca kegiatan tangkap tangan itu,” terangnya. *** (TIM)

Related posts

Leave a Comment