topmetro.news, Medan – Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen kembali disorot karena dinilai mengabaikan Tata Tertib (Tatib) DPRD dalam pelaksanaan Rapat Paripurna terkait Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi atas Penjelasan Kepala Daerah terhadap Ranperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran, Selasa (8/7/2025).
Berdasarkan jadwal yang ditetapkan Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Medan, rapat seharusnya dimulai pukul 10.00 WIB. Namun hingga pukul 11.00 WIB, rapat belum juga dibuka, meskipun Wong Chun Sen telah berada di ruang paripurna bersama Wakil Ketua DPRD Medan H Rajudin Sagala.
Padahal, sesuai Tatib DPRD Medan, rapat paripurna wajib dibuka tepat waktu dan dapat langsung diskors jika belum memenuhi kuorum. Namun, Wong Chun Sen memilih menunda pembukaan rapat tanpa dasar aturan yang jelas. Rapat baru dibuka sekitar pukul 11.23 WIB, setelah kehadiran Wakil Wali Kota Medan Zakiyuddin Harahap dan Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman.
“Melanjutkan Rapat Paripurna tanggal 16 Juni 2025 dalam acara Penyampaian Penjelasan Kepala Daerah terhadap Ranperda Kota Medan tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran, maka skors Rapat Paripurna DPRD Kota Medan pada 16 Juli 2025 kami nyatakan dicabut,” ujar Wong saat membuka rapat.
Namun, rapat yang baru saja dibuka kembali langsung diskors karena belum kuorum. Dari total 50 anggota DPRD Kota Medan, hanya 21 yang menandatangani daftar hadir. “Rapat ini dapat ditunda maksimal dua kali, dengan jeda masing-masing tidak lebih dari satu jam,” tambahnya.
Pantauan wartawan, skors akhirnya dicabut sekitar pukul 12.15 WIB setelah jumlah anggota yang hadir dinyatakan mencukupi kuorum dan sejumlah perwakilan fraksi mulai menyampaikan pemandangan umumnya.
Diketahui, sehari sebelumnya, Senin (7/7/2025), Wong Chun Sen juga mendapat kritik serupa saat memimpin Paripurna terkait Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Ranperda Perubahan atas Perda No 3 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Rapat yang dijadwalkan dimulai pukul 10.00 WIB itu baru dibuka pada pukul 11.35 WIB, dengan alasan rendahnya kehadiran anggota dewan.
Saat dikonfirmasi, Wong Chun Sen membenarkan bahwa rapat seharusnya tetap dibuka sesuai jadwal meski belum kuorum, sebagaimana diatur dalam Tatib DPRD. Namun ia berdalih memilih menunggu hingga kehadiran anggota dan pimpinan DPRD lainnya mencukupi kuorum sebelum memulai rapat.
“Ya, kan lebih baik kita tunggu sampai kuorum. Baru kita buka paripurnanya,” pungkasnya.
reporter | Thamrin Samosir