Istri Frandi Sembiring Kecewa, JPU Hanya Tuntut 18 Tahun Penjara Terhadap Gembira Surbakti Pembunuh Sadis

PN Stabat kembali menggelar sidang lanjutan Perkara Nomor: 309/Pid.B/2025/PN.Stb dalam kasus pembunuhan sadis yang melibatkan terdakwa Gembira Surbakti (41), Kamis (10/7/2025).

topmetro.news, Langkat – PN Stabat kembali menggelar sidang lanjutan Perkara Nomor: 309/Pid.B/2025/PN.Stb dalam kasus pembunuhan sadis yang melibatkan terdakwa Gembira Surbakti (41), Kamis (10/7/2025).

Sidang ke-4 ini, Majelis Hakim PN Stabat yang dipimpin Abraham Van Vollen Hope Ginting SH MH (ketua) dan Dicky Irvandi SH MH serta Cakratona Partisipasinya (masing-masing hakim anggota) dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU Kejari Langkat.

Dalam persidangan, JPU Muhammad Zakiri SH menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 18 tahun dan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.

“Terdakwa saudara Gembira Surbakti, telah terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHPidana yang menyebabkan korban Fransiskus Surbakti meninggal dunia. Dalam perkara ini, JPU menjatuhkan tuntutan selama 18 tahun penjara dan membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara Rp5.000,” ujar Jaksa Muhammad Zakiri SH.

Usai JPU membacakan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk koordinasi kepada penasihat hukum-nya, dan disampaikan secara lisan.

“Terdakwa sudah mengakui perbuatannya dan menyetujui jika pledoi dibacakan secara lisan,” ujar PH terdakwa FH Sagala SH, sembari meminta kepada majelis hakim agar meringankan hukuman terdakwa karena terdakwa berstatus tulang punggung keluarga.

Kasus ini menyita perhatian publik karena korban, Frandi Sembiring (26 tahun), merupakan menantu terdakwa dan tewas secara tragis akibat luka bacokan yang dilakukan mertua sendiri secara sadis.

Namun, tuntutan jaksa tersebut disambut kecewa oleh keluarga korban, terutama sang istri, Mayang Dwiyanti Br Surbakti, yang juga merupakan anak angkat terdakwa. Dengan suara lirih dan tangis yang tak terbendung, Mayang menyampaikan keberatannya kepada majelis hakim:

“Tuntutan jaksa kami anggap tidak memberikan keadilan kepada kami. Kalau terdakwa mengatakan dia sebagai tulang punggung keluarga, saya juga jelas kehilangan tulang punggung keluarga seumur hidup, Pak Hakim. Kami berharap Pak Hakim menjatuhkan hukuman seberat-beratnya. Mohon pertimbangan dan keadilannya Pak Hakim,” ucap Mayang sembari terisak usai majelis hakim mengetuk palu.

Dalam kesempatan itu, Ketua Majelis Hakim memahami apa yang dirasakan istri korban. “Perkara ini belum final Bu. Ini hanya baru pembacaan tuntutan. Nanti Kamis depan akan diputuskan,” ujar Majelis Hakim berupaya menenangkan istri terdakwa dan keluarganya.

Mayang menilai bahwa hukuman 18 tahun penjara terlalu ringan dan tidak sebanding dengan kehilangan nyawa suami tercintanya, Frandi Sembiring. Ia mengaku harus membesarkan anak-anak mereka tanpa ayah dan menyaksikan sendiri bagaimana ayah angkatnya menghabisi nyawa suaminya dengan sadis.

“Suami saya mati. Anak saya kehilangan ayah. Delapan belas tahun itu tidak cukup untuk menggantikan hidup dan perekonomian kami yang rusak,” harapnya.

Keluarga korban lainnya pun menunjukkan reaksi serupa. Mereka berharap majelis hakim tidak terpaku pada tuntutan jaksa dan menjatuhkan vonis yang setimpal dengan perbuatan terdakwa.

Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan, Kamis depan (17/7/2025), dengan agenda pembacaan putusan.

reporter | Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment