Pemko dan DPRD Kota Medan Lanjutkan Pembahasan Ranperda Perubahan Atas Perda No 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok

Pemko bersama DPRD Kota Medan melanjutkan pembahasan Ranperda tentang Perubahan atas Perda Kota Medan No 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok

topmetro.news, Medan – Pemko bersama DPRD Kota Medan melanjutkan pembahasan Ranperda tentang Perubahan atas Perda Kota Medan No 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Pembahasan ini dilakukan melalui Rapat Paripurna DPRD Kota Medan dengan agenda Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi, Senin (7/7/2025).

Rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Medan tersebut dihadiri Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman mewakili Wali Kota Rico Tri Putra Bayu Waas, serta para pimpinan perangkat daerah dan camat se-Kota Medan.

Dalam kesempatan tersebut, masing-masing fraksi menyampaikan pemandangan umumnya secara bergantian setelah rapat dibuka oleh Ketua DPRD Kota Medan, Wong Chun Sen.

Ade Taufiq dari Fraksi PKS menyatakan dukungannya terhadap perubahan Perda KTR ini. Menurutnya, satu batang rokok mengandung ribuan bahan kimia beracun yang dapat membahayakan kesehatan. Oleh karena itu, mempersempit ruang paparan asap rokok sangat penting agar masyarakat yang tidak merokok terlindungi dari dampak buruk asap rokok.

“Ranperda ini diharapkan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang peduli akan kesehatan,” kata Ade Taufiq.

Sementara itu, Fauzi dari Fraksi Partai Gerindra mengungkapkan bahwa perkembangan jenis rokok, seperti rokok elektrik, menuntut adanya penyempurnaan Perda KTR Kota Medan No. 3 Tahun 2014.

Ia juga mengusulkan agar Perda KTR ini disosialisasikan secara menyeluruh kepada masyarakat, sehingga mereka mengetahui lokasi-lokasi yang termasuk dalam kawasan tanpa rokok.

“Pemko Medan harus melakukan sosialisasi secara luas dengan melibatkan seluruh lapisan masyarakat, termasuk melalui media sosial, iklan layanan masyarakat, dan edukasi di lingkungan sekitar,” ujar Fauzi.

Seluruh pemandangan umum fraksi-fraksi yang telah disampaikan kemudian diterima oleh Sekda Kota Medan, Wiriya Alrahman, untuk dijadikan bahan masukan bagi Pemko Medan dalam pembahasan rapat paripurna berikutnya.

reporter | Thamrin Samosir

Related posts

Leave a Comment