Diduga Cemarkan Bupati? Bang Yuka Diperiksa, Kuasa Hukum Pertanyakan Nama Pelapor

topmetro.news, SERGAI – Sosok di balik akun media sosial “Bang Yuka” akhirnya memenuhi panggilan Polres Serdang Bedagai (Sergai) pada Senin, 14 Juli 2025, setelah sebelumnya mangkir dari pemanggilan pertama. Pria berinisial PU, warga Desa Jamur Pulau, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai, diperiksa terkait dugaan pencemaran nama baik melalui platform Facebook.

Namun, pemeriksaan terhadap PU yang dikenal aktif mengomentari isu-isu daerah di media sosial itu belum menghasilkan keterangan resmi. Melalui kuasa hukumnya, Alamsyah, S.H., M.H., dan Joko Pramono, S.H., pihaknya menyampaikan keberatan atas format surat pemanggilan yang tidak mencantumkan nama pelapor.

“Kami hadir sebagai bentuk tanggung jawab warga negara yang baik. Namun, klien kami belum bersedia memberikan keterangan karena dalam surat permintaan klarifikasi dari Polres Sergai tidak disebutkan siapa nama pelapor,” tegas Alamsyah kepada awak media.

Lebih lanjut, Alamsyah membandingkan surat yang diterima kliennya dengan surat pemanggilan pada kasus serupa yang ditujukan kepada warga Bahsiduadua atas nama Krist Bernard Siregar, yang secara jelas mencantumkan nama pelapor, yakni Bupati Sergai Darma Wijaya.

“Jika laporan terhadap klien kami juga berasal dari sosok yang sama, seharusnya surat klarifikasi menyebutkan dengan jelas. Kami ingin tahu dengan siapa kami berhadapan. Apakah Darma Wijaya selaku Bupati, atau individu atas nama pribadi?” tambah Alamsyah.

Pihaknya pun berharap penyidik Polres Sergai, khususnya Unit IV, dapat bekerja secara profesional dan objektif. Ia menekankan bahwa permintaan pihaknya hanya sebatas koreksi administrasi agar proses hukum berjalan secara transparan.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Donny P. Simatupang membenarkan pemeriksaan terhadap PU. Namun, karena keberatan soal identitas pelapor, PU belum memberikan keterangan dalam pemeriksaan awal.

“Tadi sudah datang, tapi belum bersedia memberi keterangan karena ingin tahu nama pelapornya. Jadi kita jadwalkan ulang pemanggilan klarifikasi minggu depan,” jelas Donny melalui pesan tertulis.

Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, pemilik akun Facebook Bang Yuka dilaporkan oleh Darma Wijaya alias Wiwik, sesuai dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STTLP/225/VI/2025/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut tertanggal 26 Juni 2025, pukul 19.15 WIB. Laporan itu menyebutkan dugaan pencemaran nama baik melalui unggahan media sosial Facebook.

 

Reporter | Fani

Related posts

Leave a Comment