Kuasa Hukum Opung Murniaty Desak Propam Polda Sumut Bertindak Tegas terhadap Oknum Polisi Nakal

topmetro. news, Medan – Opung Murniaty Sianturi akhirnya datang ke Propam Polda Sumut setelah pengaduannya terkait kasus tanah di Kabupaten Toba mendapat respons dari Divisi Propam Mabes Polri.

Dalam keterangannya di Propam Polda Sumut, Murniaty menegaskan bahwa tanah yang menjadi sengketa sudah terjual kepada Yayasan DEL bersama 12 pemilik lain, di hadapan Notaris Julitri Roriana. Namun anehnya, semua pihak yang ikut menjual tanah tersebut, termasuk notaris dan pihak Yayasan DEL, tidak pernah diperiksa dalam proses penyidikan.

Kuasa hukum Murniaty, Roni Prima Panggabean, menyoroti dugaan ketidakprofesionalan penyidik Polres Toba. Ia menegaskan bahwa para pihak lain yang sudah menjual tanah tidak diperiksa, sementara kliennya malah jadi tersangka. Roni juga menuduh oknum polisi berinisial DBB (Diduga Dedy Butar-butar) memintai uang Rp100 juta dengan dalih untuk “damai” dengan pelapor yang sudah meninggal, Dompak Marpaung. Murniaty menolak memberi uang tersebut dan kemudian ditetapkan tersangka.

“Kasus ini sangat jelas penuh rekayasa. Polres Toba malah menyudutkan Murniaty, padahal tanah itu sudah dikuasai turun-temurun selama puluhan tahun,” kata Roni saat ditemui di Polda Sumut, 15 Juli 2025.

Roni yakin Propam Polda Sumut akan bertindak adil. Sebelumnya, dia pernah melaporkan oknum polisi nakal di wilayah lain yang terbukti dan akhirnya dicopot. “Harus ada keberanian dari Propam untuk menindak oknum polisi nakal. Kalau tidak, nama baik Polda Sumut akan tercoreng, dan kasus ini bisa jadi ‘opung-opung vs polisi Toba’,” tambahnya.

Kasus ini bermula dari laporan polisi nomor LP/B/137/4/2024/SPKT/Polres Toba tanggal 5 April 2024, dengan pelapor Dompak Marpaung yang sudah meninggal. Murniaty dituduh melakukan penyerobotan tanah yang sebenarnya sudah menjadi miliknya dan 12 pemilik lain yang tanahnya telah dibeli Yayasan DEL, milik Jenderal (Purn) Luhut Binsar Panjaitan.

Roni juga melaporkan dugaan manipulasi pengukuran tanah oleh oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Toba ke Menteri ATR/BPN RI, karena perubahan pengukuran objek tanah itu diduga menguntungkan pihak pelapor.

“Semua pihak yang terlibat dalam transaksi dan penguasaan tanah ini harus diperiksa, termasuk notaris, kepala desa, makelar, dan pejabat BPN. Tapi sampai sekarang yang disudutkan cuma Murniaty,” ujar Roni.

Roni menegaskan bahwa kasus ini adalah bagian dari praktik mafia tanah yang harus diusut tuntas, apalagi wilayah Toba merupakan destinasi wisata internasional dan bukan tempat praktik kotor seperti itu.

Kuasa hukum tersebut juga telah melaporkan oknum Polres Toba ke Kapolda Sumut pada 5 Juni 2025. “Kami ingin mengungkap mafia tanah yang melibatkan banyak pihak dan memastikan keadilan untuk klien kami,” tutup Roni.

Reporter| Suriyanto 

Related posts

Leave a Comment