Juru Tulis Togel Singapura Dituntut 18 Bulan Penjara

topmetro.news, Medan – Dinilai terbukti jadi juru tulis togel, Terdakwa Sugiarso (57) dituntut 1 tahun 6 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (15/7/2025).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmayani Amir, menilai perbuatan warga Percut Sei Tuan itu dinilai terbukti melanggar Pasal 303 ayat (1) ke-2 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

“Menuntut terdakwa Sugiarso dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara,” kata jaksa.

Dalam pertimbangan jaksa, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. “Hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, menyesalinya dan belum pernah dihukum,” kata jaksa.

Setelah membaca nota tuntutan, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda selanjutnya.

Dalam dakwaan jaksa mengatakan terdakwa ditangkap petugas polisi di warung kopi yang terletak di Jalan Pringgan, Desa Bandar Khalipa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang.

Dari penangkapan ditemukan kertas rekapan togel singapura serta hasil pasangan togel singapura dan sejumlah uang pecahan.

Reporter| Rizki AB 

 

Related posts

Leave a Comment