DPRD Medan Minta Kebocoran PAD dari PBG Harus Dihentikan, Tindak Bangunan Tanpa Izin

Komisi IV DPRD Kota Medan mendesak Pemerintah Kota Medan melalui Satpol PP dan Dinas Perkimcikataru untuk lebih tegas menindak bangunan tanpa izin

topmetro.news, Medan – Komisi IV DPRD Kota Medan mendesak Pemerintah Kota Medan melalui Satpol PP dan Dinas Perkimcikataru untuk lebih tegas menindak bangunan tanpa izin. Ketua Komisi IV Paul Mei Anton Simanjuntak, menyebut kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) harus segera dihentikan.

Dalam peninjauan langsung ke sejumlah lokasi bangunan bermasalah di kawasan Medan Deli, Selasa (15/7/2025), Paul menemukan sejumlah bangunan yang berdiri tanpa izin PBG, termasuk gudang besi di Jalan Pulau Sumatera dan gudang lain di Jalan Page Selatan, Kelurahan Mabar Hulu.

“Pemko Medan kehilangan retribusi dari bangunan-bangunan ilegal ini. Kalau tidak punya izin, Satpol PP wajib bertindak tegas. Bongkar!” kata Paul.

Dalam kunjungan tersebut, Komisi IV turut didampingi oleh perwakilan Satpol PP, Dinas Perkimcikataru, lurah, camat, dan kepala lingkungan setempat. Paul juga menyoroti lemahnya pengawasan aparat Pemko yang dinilai membiarkan pembangunan tanpa izin terus berlangsung.

“Jangan sampai pembiaran seperti ini menjadi kebiasaan. Kalau aturan ditegakkan sejak awal, pengusaha pun akan tertib,” lanjutnya.

Hal senada disampaikan anggota Komisi IV lainnya, Edwin Sugesti Nasution, yang menyoroti bangunan milik PT Kawasan Industri Medan (KIM) di Mabar. Ia menegaskan bahwa setiap bangunan, termasuk pagar, wajib memiliki izin PBG, tanpa terkecuali.

“BUMD sekalipun harus tunduk pada aturan. Kalau tidak ada izin, itu pelanggaran. Satpol PP jangan ragu untuk bertindak,” tegas Edwin.

Perwakilan Satpol PP Kota Medan, Irvan, mengonfirmasi bahwa pihaknya akan segera mengambil tindakan. Pemilik bangunan diberi waktu dua hari untuk mengurus izin, jika tidak, pembongkaran paksa akan dilakukan.

reporter | Thamrin Samosir

Related posts

Leave a Comment