topmetro.news, Medan – Kejaksaan Agung resmi menahan mantan Direktur Utama PT Bank Sumut, Babay Farid Wazadi (BFW), bersama tujuh tersangka lain dalam kasus korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dan anak usahanya. Penetapan tersangka ini diumumkan Selasa, 22 Juli 2025.
Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, Babay Farid yang menjabat Direktur Kredit UMKM sekaligus Direktur Keuangan PT Bank DKI pada 2019-2022, berperan sebagai pejabat yang memiliki kewenangan memutuskan kredit besar antara Rp75 miliar hingga Rp150 miliar. Namun, Babay diduga tidak mempertimbangkan kewajiban PT Sritex atas MTN (Medium Term Notes) yang akan jatuh tempo di Bank BRI.
Nurcahyo menegaskan, Babay mengabaikan prosedur standar pemberian kredit sesuai norma perbankan dan ketentuan bank, sehingga menimbulkan kerugian negara.
Selain Babay, tujuh tersangka lain juga ditetapkan, yaitu:
Allan Moran Severino (AMS), mantan Direktur Keuangan PT Sritex 2006-2023, yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan dan proses kredit perusahaan.
Yuddy Renaldi (YR), Direktur Utama PT Bank BJB 2019-Maret 2025.
Benny Riswandi (BR), Senior Executive Vice President Bisnis Bank BJB 2019-2023.
Supriyatno (SP), Direktur Utama Bank Jateng 2014-2023.
Pujiono (PJ), Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah 2017-2020.
Suldiarta (SD), Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah 2018-2020.
Kasus ini tengah diselidiki lebih lanjut untuk mengurai dugaan aliran dana dan kerugian yang timbul dari kredit bermasalah tersebut.
Penulis Eris