Laporan Tak Jalan, Nurmalia Gugat Kapolsek ke Propam Polda Sumut

topmetro.news, Medan – Merasa tak mendapat keadilan, Nurmalia, seorang warga Medan, melaporkan Kapolsek Medan Tembung, Kompol Jhonson M Sitompul, dan penyidik Bripka Irwan R Manullang ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara. Laporan itu teregistrasi dengan nomor SPSP2/132/VII/2025/Subbagyanduan.

Nurmalia mengaku kecewa karena laporan penganiayaan terhadap dirinya dan anaknya yang dibuat satu tahun lalu tak kunjung tuntas. Pelaku memang sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun tetap bebas berkeliaran. Ia menduga ada upaya “pengamanan” terhadap pelaku.

“Saya laporkan mereka ke Propam karena merasa kasus saya tidak ditangani serius,” kata Nurmalia, didampingi kuasa hukumnya, Humisar Sianipar, Kamis (24/7/2025).

Selain lambannya penanganan, Nurmalia juga menyoroti dugaan ketidaksesuaian barang bukti. Ia menyebut, senjata airsoftgun berwarna silver yang digunakan pelaku saat kejadian, berubah menjadi hitam ketika diperlihatkan polisi sebagai barang bukti.

“Saya takut itu bukan airsoftgun, tapi senjata api. Karena yang saya lihat waktu itu warnanya silver, dan suaranya keras,” jelasnya.

Kemarahan Nurmalia kian menjadi setelah mendengar ucapan Kapolsek yang dianggap tak empatik. Saat ia menceritakan duka kehilangan anak, Kompol Jhonson Sitompul disebut menanggapinya dengan kalimat: “Ibu jangan menjual kesedihan, semua orang pasti meninggal.”

“Saya sangat terpukul. Saya datang sebagai ibu yang kehilangan anak karena kekerasan, bukan untuk ‘jual kesedihan’,” ungkapnya.

Anak Nurmalia, Arwinsyah, juga jadi korban. Ia ditodong dan dipukul dengan airsoftgun oleh tersangka berinisial LS. Bahkan, anaknya sempat diancam akan ditembak.

Hingga berita ini diturunkan, Kompol Jhonson Sitompul belum merespons permintaan konfirmasi. Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut melalui Propam.

Reporter| Abdul Milala 

Related posts

Leave a Comment