7 Tahun Buron, Abul Si Pembunuh Sadis Ditembak Saat Bawa Sabu di Patumbak

topmetro.news, Medan – Pelarian panjang Hasbul Khair alias Abul (35) akhirnya terhenti. Setelah tujuh tahun menghindar, pelaku pembunuhan sadis ini diciduk tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polsek Patumbak, Jumat (25/7/2025) malam. Penangkapan dilakukan di Dusun II, Desa Sigara-gara, Kecamatan Patumbak.

Kapolsek Patumbak, Kompol Daulat Simamora, memimpin langsung operasi itu bersama Kanit Reskrim Iptu M.Y. Dabutar SH, MH, Panit I Ipda Eko Priya SH, dan Panit II Aiptu Luhut Fredy Silalahi.

“Pelaku kembali ke kampung halaman, katanya hendak berangkat ke Kabanjahe untuk kerja sebagai buruh tani. Di situlah kita tangkap dia,” ujar Kompol Daulat.

Kasus ini bermula dari pembunuhan keji yang terjadi pada 27 November 2018 silam. Korbannya, Afri Winata Tarigan (27), masih kerabat pelaku. Di rumah mereka sendiri, dua bersaudara—Wira Dharma alias Uweng dan Abul—menghabisi nyawa Afri dengan cara yang mengerikan. “Uweng menebas kepala korban pakai kampak, Abul menghantam belakang kepala pakai papan daun pintu,” jelas Kompol Daulat.

Setelah korban tewas, mayatnya dibungkus pakai kain sprei, diikat dengan kawat, lalu dibuang ke sumur tua. Supaya mayat tak mengambang, mereka menimpanya dengan karung berisi batu.

Setelah korban tak juga pulang, orang tuanya melapor ke polisi. Sebulan kemudian, warga menemukan mayat dalam sumur. Setelah diidentifikasi, jenazah itu dipastikan adalah Afri Winata.

Uweng lebih dulu ditangkap seminggu kemudian saat nongkrong di warnet kawasan Jalan Garu II, Medan Amplas. Sementara Abul langsung kabur lintas provinsi—Palembang, Pekanbaru, Tebing Tinggi, hingga Kabanjahe—dan hidup sebagai pekerja serabutan.

Abul akhirnya kepergok saat tengah mengonsumsi sabu di belakang rumah warga. Polisi yang sudah mengantongi info keberadaannya langsung menyergap. Saat hendak ditangkap, Abul melawan dan mengeluarkan gunting tajam untuk menyerang petugas. “Dia sempat berusaha tikam anggota pakai gunting yang sudah diasah. Tapi kita beri tindakan tegas dan terukur,” terang Kompol Daulat.

Abul ditembak di bagian kaki dan langsung dilarikan ke RS Bhayangkara Polda Sumut untuk pengobatan. Selain kasus pembunuhan, polisi juga menemukan tiga paket besar sabu dan sebilah gunting tajam dari tangan Abul. Kini ia dijerat dengan pasal berlapis. “Pasal 340 subsider 338 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegas Kapolsek.

Polsek Patumbak menegaskan bahwa kejahatan seberat apa pun tak akan pernah luput dari kejaran hukum. “Waktu boleh berjalan, tapi hukum tidak tidur,” tutup Kompol Daulat.

Reporter| Abdul Milala 

Related posts

Leave a Comment