Oknum Camat Besitang Batalkan SK Pelepasan Hak dan Ganti Rugi Milik tanpa Proses Pengadilan

Konflik tanah terkait proses pembuatan akses jalan yang melibatkan dua bersaudara, yakni antara Yacob Leo dan Subandi Leo, di Lingkungan III Kelurahan Pekan Besitang Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, dinilai telah merugikan Yacob Leo dan ahli warisnya, Steven dan Ida Santi.

topmetro.news, Langkat – Konflik tanah terkait proses pembuatan akses jalan yang melibatkan dua bersaudara, yakni antara Yacob Leo dan Subandi Leo, di Lingkungan III Kelurahan Pekan Besitang Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, dinilai telah merugikan Yacob Leo dan ahli warisnya, Steven dan Ida Santi.

Pasalnya, Subandi Leo tanpa ada persetujuan pihak Yacob Leo, secara sepihak telah merusak lahan dan perkebunan sawit milik Yacob Leo yang telah dialihkan dengan ganti rugi kepada Steven dan Ida Santi. Perusakan lahan dan tanaman kelapa sawit milik Yacob Leo ini dilakukan pihak Subandi Leo dengan semena-mena menggarap jalan alternatif di atas lahan milik anak-anak Yacob Leo.

Hal ini membuat ahli waris anak-anak Yacob Leo tidak terima dan langsung memasang portal di atas lahan miliknya yang telah dirusak dijadikan akses jalan alternatif oleh Subandi Leo.

Anehnya, upaya ilegal yang dilakukan Subandi Leo ini malah dijadikan konflik hukum. Subandi Leo malah menuding anak ahli waris telah memasang portal jalan di areal perkebunan milik Yacob Leo. Sehingga dianggap menyulitkan akses jalan bagi pihak Subandi Leo yang lahannya telah dijual kepada pihak lain.

Padahal sejak awal, di sekitar masing-masing lahan milik Yacob Leo dan Subandi Leo, sudah ada jalan utama yang selama ini sebagai akses jalan menuju lahan perkebunan masing-masing.

Kuasa Hukum keluarga Yacob Leo, Said Firhad Assegaf SH, menjelaskan bahwa sebelum ini pihak kecamatan bersama lurah dan unsur terkait lainnya sudah beberapa kali berupaya membantu memediasi penyelesaian persolan ini. Akan tetapi mediasi tidak menemukan titik terang.

“Akan tetapi dari hasil mediasi sepertinya hanya bersikukuh agar klien saya menyetujui lahannya dijadikan akses jalan alternatif untuk kepentingan pihak Subandi Leo. Keberatan klien kita tidak pernah didengarkan. Tapi secara tiba-tiba, pihak Subandi Leo menyerobot lahan dan melakukan perusakan tanaman kebun kelapa sawit milik Ida Santi dan Steven. Sehingga, wajar jika klien saya berinisiatif memasang portal di atas lahannya yang dirusak,” ujar Said.

Ironisnya, tambah Said, Camat Besitang H. Irham Effendy SAg, dengan arogansinya secara sepihak mengeluarkan surat bernada ancaman kepada pihak kliennya yakni Steven dan Ida Santi selaku ahli waris Yacob Leo dengan Nomor Surat: 593-240/PEM/VII/2025 tertanggal 11 Juli 2025.

“Intinya, Camat Besitang mengancam jika pihak klien saya tidak setuju pembukaan akses jalan alternatif yang diinginkan Subandi Leo, Surat Keterangan Kepemilikan lahan untuk ahli warisnya dibatalkan. Kan, luar biasa. Seorang camat dengan seenaknya mengancam membatalkan segala administrasi surat menyurat terkait Tata Usaha Negara milik klien saya. Ini jelas maladministrasi dan terlihat perbuatan melawan hukum, baik perdata maupun pidana,” terang Said.

Atas perbuatan pihak Subandi Leo, pihak ahli waris Yacob Leo yakni Steven dan Ida Santi didampingi Kuasa Hukumnya Said F Assegaf telah membuat laporan ke Polda Sumut, terkait penyerobotan lahan dan perusakan tanaman kelapa sawit miliknya.

“Yang anehnya lagi, pihak Kecamatan Besitang memasang plank di sekitar lahan milik Ida Santi dan Steven, terkait surat pelepasan hak dan ganti rugi lahan yang berjumlah 4 surat. Kan terlalu berani jika seorang camat memanfaatkan kewenangan dan kekuasaannya lebih berpihak kepada salah satu pihak. Ada apa ini?” geram Said.

Secara lengkap, isi plank yang dipasang aparat Kecamatan Besitang, yakni, Pengumuman Keputusan Camat Besitang Nomor: 593-23/SK/B.556/2025 tertanggal 22 Juli 2025 tentang Pembatalan Surat Pelepasan dan Penyerahan Dengan Ganti Rugi Nomor: 593-390/XII/2023/ tanggal 28 Desember a.n. Ida Santi. Nomor: 593-391/XII/2023 tanggal 28 Desember 2023 a.n. Steven. Nomor: 593-392/XII/2023 tanggal 28 Desember 2023 a.n. Yacob Leo. Dan Nomor: 593-393/XII/2023 tanggal 28 Desember 2023 a.n. Steven. Kepemilikan tanah/lahan beralih ke pemilik awal, Yaitu Yacob Leo.

Akibat konflik masalah ini, kedua pihak masing-masing saling lapor. Pihak Subandi Leo melaporkan ahli waris Yacob Leo dengan tuduhan merusak jembatan batang kelapa di atas lahan Ida Santi dan Steven ke Polres Langkat. Sementara pihak Yacob Leo lewat anaknya Steven dan Ida Santi melaporkan Subandi Leo terkait penyerobotan dan perusakan tanaman kelapa sawit ke Polda Sumut.

Dalam kesempatan itu, Steven dan Ida Santi selaku pemilik lahan ayahnya, Yacob Leo, didampingi kuasa hukumnya Said F Assegaf SH, Selasa (29/7/2025), menjelaskan, tanah yang jadi sengketa akses jalan ini adalah warisan dari orangtua kepada kedua abang adik, yakni Yacob Leo dan Subandi Leo. Namun, tanah warisan bagian dari Subandi Leo telah dijual kepada T Amiruddin alias Akuang.

Persoalan pun muncul, karena pihak pembeli yang posisi tanahnya berada di belakang milik Yacob Leo, berdalih tidak mendapatkan akses jalan. Padahal, akses jalan ke lokasi lahan-lahan tersebut sudah ada sejak lama. Pemortalan jalan yang dilakukan pihak Steven dan Ida Santi dikarenakan pihak Subandi Leo akan membuka jalan setapak yang biasa digunakan kedua belah pihak untuk memanen buah sawit selebar 2,5 meter, yang secara sepihak dilebarkan menjadi 8 meter sepanjang 500 meter.

Sementara itu, Camat Besitang H Irham Effendy SAg, belum dapat dihubungi melalui WhatsApp, guna konfirmasi atas kebijakan ‘konyolnya’ yang dinilai maldadministrasi terkait pembatalan sepihak SK Pelepasan dan Ganti Rugi atas nama Ida Santi dan Steven.

reporter | Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment