topmetro.news, Langkat – Kasus dugaan korupsi pengadaan smartboard di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat masih dalam proses penyelidikan Kejaksaan Negeri Langkat. Dugaan korupsi ini melibatkan proyek pengadaan media pembelajaran digital berupa smartboard sebanyak 312 unit senilai Rp49.9 miliar sumber dana P-APBD (DAU) TA 2024.
Penyelidikan dilakukan secara intensif guna mendalami modus operandi, pihak-pihak yang terlibat serta jumlah kerugian negara. Hal ini sekaligus membuktikan komitmen Kejaksaan untuk membongkar gurita korupsi yang terjadi selama ini, khususnya menyangkut penyimpangan anggaran pendidikan di Kabupaten Langkat.
Dalam kasus ini, Jaksa Penyelidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Langkat telah memanggil 18 orang saksi terdiri dari pejabat ASN dan pihak swasta.
Kasi Intelijen Kejari Langkat Ika Lius Nardo SH MH membenarkan adanya pemanggilan tersebut. “Sejauh ini sudah 18 orang yang dimintai keterangan, ada dari pihak ASN dan swasta, saat ini masih dalam tahap penyelidikan,” ujar Nardo.
Dijelaskan Nardo, pihaknya masih melakukan pemeriksaan secara marathon, dari 18 orang yang terperiksa, salah satunya ada nama Supriadi. Supriadi diperiksa dalam kapasitasnya sebagai PPK pengadaan Samartboard tahun 2024.
“Ya, tadi PPK sudah diambil keterangan, kami akan terus melakukan pemeriksaan secara maraton,” kata mantan Kasi Pidsus Kejari Subulussalam tersebut.
Pantauan awak media, Rabu (30/7/2025), Supriadi yang sempat mangkir pada panggilan sebelumnya, mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Langkat pada pukul 10.00 WIB dengan mengendarai mobil Rush warna hitam Nopol BK 1764 ML. Supriadi tampak mengenakan kemeja putih berlengan pendek. Supriadi diperiksa hingga siang hari dan terlihat meninggalkan kantor Kejari Langkat pada pukul 13.15 WIB.
Indikasi Keterlibatan PPK
Dugaan keterlibatan Supriadi dalam kasus korupsi pengadaan smartboard di Disdik Langkat, bukan tanpa alasan. Pasalnya, meskipun Supriadi bukan bertindak sebagai penandatangan kontrak, namun seluruh rangkaian transaksi pembelian dilakukan diakun yang bersangkutan.
Informasi yang berhasil dirangkum awak media dari sumber yang layak dipercaya, transaksi pembelian smartboard yang dilakukan oleh Supriadi melalui situs E-Katalog terindikasi mencurigakan dan beraroma curang. Bahkan, ia diduga kuat telah melakukan deal-deal pengaturan harga dengan pihak penyedia barang.
“Proses tahapannya sangat mencurigakan, Perda P-APBD disahkan pada tanggal 5 September 2024, RUP naik tayang pada 10 September 2024, PPK akses E-Purchasing dan membuat paket pada 10 September 2024, Surat Pesanan dibuat pada 11 dan 12 September 2024, serta serah terima barang sudah dilakukan sejak 23 September 2024. Bahkan, di siRUP sudah dicantumkan merk dan type barang yang akan dibeli. Ini jelas-jelas monopoli,” ungkap sumber yang tidak ingin namanya disebutkan dalam pemberitaan kepada topmetro.news, Kamis (31/7/2025).
Sumber menjelaskan bahwa posisi Supriadi sebagai PPK tergolong sangat istimewa. Pasalnya, saat pembagian Smartboard ke sekolah SMP Negeri yang tidak merata, sekolah swasta (SMPS Tunas Mandiri) milik Supriadi malah menerima barang sebanyak 4 unit.
Padahal secara aturan, belanja barang yang akan diserahkan kepada masyarakat (pihak ketiga), harus ada naskah perjanjian hibah. Sementara mata anggaran pembelian Smartboard adalah belanja modal yang merupakan perolehan aset tetap bagi pemerintah daerah.
“Ini jelas penyimpangan yang dilakukan oleh PP. Jadi, saya berharap agar jaksa dapat mengusut kasus ini secara terang benderang. Dan bila terbukti, maka dia (PPK) sangat layak untuk ditetapkan sebagai tersangka,” cetus sumber.
Untuk diketahui, proyek pengadaan Smartboard atau papan tulis pintar pada Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat tahun anggaran 2024,terendus adanya dugaan korupsi. Proyek yang menguras anggaran Rp49,9 miliar dengan rincian untuk tingkat Sekolah Menengah Pertama Rp17,9 miliar dan Sekolah Dasar Rp32 miliar, diduga tidak sesuai spesifikasi.
Produk yang dipilih adalah merek Viewsonic VS18472 75 inch yang dibanderol dengan harga satuan Rp158 juta, ditambah biaya pengiriman Rp620 juta. Ada pun perusahaan penyedia barang yang ditunjuk adalah PT Gunung Emas Ekaputra dan PT Global Harapan Nawasena.
Kedua perusahaan ini hanya sebagai agen atau reseller yang menawarkan produk Smartboard di bawah lisensi PT Galva Technologies Tbk.
reporter | Rudy Hartono