topmetro.news, Sergai – Anggota DPR RI Kombes Pol (Purn) Dr Maruli Siahaan SH MH bersama Kementerian HAM Sumatera Utara melaksanakan Sosialisasi Mewujudkan Masyarakat Sadar Hak Asasi Manusia Melalui Implementasi P5HAM.
Kegiatan berlangsung di Gedung Serbaguna HKBP Matapao Jalan Matapao Kecamatan Teluk Mengkudu Serdang Bedagai, Senin (4/8/2025).
Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerahNya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1 Ayat 1 UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia).
Politisi Partai Golkar ini menyebut ada 5 tanggung jawab negara sesuai P5HAM yaitu:
– Penghormatan (Negara bertanggung jawab memastikan warga negara saling menghormati dan menghargai hak asasi manusia).
– Perlindungan (Negara bertanggung jawab untuk melindungi hak-hak warga negara dari pelanggaran Hak Asasi Manusia).
– Pemenuhan (Negara bertanggung jawab memastikan terpenuhinya hak warga negara).
– Penegakan (Negara bertanggung jawab dilaksanakannya penegakan dan pemulihan atas terjadinya pelanggaran Hak Asasi Manusia).
– Pemajuan (Negara bertanggung jawab untuk memastikan adanya peningkatan implementasi Hak Asasi Manusia).
Tampak hadir dalam kegiatan itu, di antaranya, Dr Flora Nainggolan SH MHum (Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM Sumatera Utara), Dr Alpi Sahari SH MHum (Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara), dan Ira Rizka Aisyah Lubis SSos MSi (moderator).
Acara ini juga dihadiri sekitar 350 orang dari berbagai kalangan masyarakat Kabupaten Serdang Bedagai.
Dalam kegiatan sosialisasi ini, Dr Maruli Siahaan membahas tentang hak asasi manusia (HAM), adalah hak dasar yang melekat pada setiap individu sejak lahir tanpa membedakan suku, agama, ras, gender, atau status sosial.
“HAM mencakup hak hidup, kebebasan berpendapat, haka atas pendidikan dan perlindungan dari penyiksaan maupun diskriminasi. Penegakan HAM membutuhkan kerjasama berbagai pihak, baik pemerintah, lembaga hukum, maupun masyarakat sipil. Undang-Undang dan lembaga seperti Komnas HAM menjadi instrumen penting dalam melindungi dan menegakkan hak-hak tersebut,” katanya.
“Mari kita jadikan HAM sebagai fondasi bersama dalam mewujudkan bangsa yang bermartabat dan beradab,” lanjut Dr Maruli.
Pantauan media, para masyarakat sangat mengapresiasi kegiatan ini. Hal tersebut dapat dilihat nyata dengan antusias mereka menyampaikan pertanyaan-pertanyaan menyangkut hak asasi manusia (HAM).
sumber | RELIS