Kejari Langkat Terus Dalami Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Smartboard Rp49,9 M Disdik Langkat

Penyidik Seksi Pidana Kasus Kejari Langkat, terus melakukan penyelidikan dan pendalaman kepada pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi Pengadaan Smartboard di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat.

topmetro.news, Langkat – Penyidik Seksi Pidana Kasus Kejari Langkat, terus melakukan penyelidikan dan pendalaman kepada pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi Pengadaan Smartboard di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat.

Dugaan korupsi proyek pengadaan media pembelajaran digital berupa smartboard sebanyak 312 unit senilai Rp49.9 miliar bersumber dana dari P-APBD (DAU) TA 2024 ini diduga melibatkan oknum pejabat yang sempat berkuasa di Bumi Langkat Bertuah.

Informasi yang disampaikan pihak Kejari Langkat, penyelidikan dilakukan secara intensif guna mendalami modus operandi, pihak-pihak yang terlibat serta jumlah kerugian negara. Hal ini sekaligus membuktikan komitmen kejaksaan untuk membongkar gurita korupsi yang terjadi selama ini, khususnya menyangkut penyimpangan anggaran pendidikan di Kabupaten Langkat.

Dalam kasus ini, Jaksa Penyelidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Langkat telah memanggil dan memeriksa sebanyak 18 orang saksi terdiri dari pejabat ASN di lingkungan Dinas Pendidikan Langkat dan pihak swasta.

Kasi Intelijen Kejari Langkat Ika Lius Nardo SH MH membenarkan adanya pemanggilan tersebut. “Sejauh ini sudah 18 orang yang dimintai keterangan, ada dari pihak ASN dan swasta, saat ini masih dalam tahap penyelidikan,” ujar Nardo.

Dijelaskan Nardo, pihaknya masih melakukan pemeriksaan secara marathon, dari 18 orang yang terperiksa, diantaranya ada nama Supriadi dan Fajar selaku Kabid SD. Supriadi diperiksa dalam kapasitasnya sebagai PPK pengadaan samartboard tahun 2024 dan Fajar diperiksa terkait kewenangannya terhadap para Kepala Sekolah SD di jajaran Disdik Langkat.

“Ya, tadi PPK sudah diambil keterangan, kami akan terus melakukan pemeriksaan secara maraton,” kata mantan Kasi Pidsus Kejari Subulussalam tersebut.

Pantauan awak media, Senin (4/8/2025), penyidik kembali memanggil dan memeriksa Fajar selaku Kabid SD. Fajar terlihat berada di luar gedung Kejari sekitar pukul 14.15 WIB. Namun, saat ditanyakan apakah masih menjalani lanjutan pemeriksaan terkait Smartboard, Fajar berupaya mengelak.

“Gak Bang. Mana mungkin kita diperiksa memakai seragam dinas. Saya hanya bertemu dengan teman,” ujarnya.

Dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Smartboard tersebut, pihak Kejari tidak menampik bahwa pihaknya juga telah memanggil dan memeriksa perusahaan penyedia barang atau perusahaan pelaksana kegiatan.

Namun, pihak Kejari Langkat belum menegaskan apakah mereka sudah memanggil dan memeriksa mantan Pj Bupati Langkat, Faisal Hasrimy atau belum.

“Kalau mengenai itu, kita belum mendapatkan info Bang,” ujar sumber media ini di Kejari Langkat.

Keterlibatan Supriadi

Dugaan keterlibatan Supriadi dalam kasus korupsi pengadaan Smartboard di Disdik Langkat bukan tanpa alasan. Pasalnya, meskipun Supriadi posisinya ss sebagai PPK, namun yang bersangkutan bukan bertindak sebagai penandatangan kontrak. Namun anehnya, seluruh rangkaian transaksi pembelian dilakukan di akun yang bersangkutan.

Informasi yang berhasil dirangkum awak media, transaksi pembelian Smartboard yang dilakukan oleh Supriadi melalui situs e-katalog terindikasi mencurigakan dan beraroma curang. Bahkan, Ia diduga kuat telah melakukan deal-deal pengaturan harga dengan pihak penyedia barang.

“Proses tahapannya sangat mencurigakan, Perda P-APBD disahkan pada tanggal 5 September 2024, RUP naik tayang pada 10 September 2024, PPK akses e-purchasing dan membuat paket pada 10 September 2024, Surat Pesanan dibuat pada 11 dan 12 September 2024 serta serah terima barang sudah dilakukan sejak 23 September 2024, bahkan di siRUP sudah dicantumkan merk dan type barang yang akan dibeli, Ini jelas-jelas monopoli,” ungkap sumber yang tidak ingin namanya disebutkan dalam pemberitaan.

Sumber menjelaskan, bahwa posisi Supriadi sebagai PPK tergolong sangat istimewa. Pasalnya, saat pembagian Smartboard ke sekolah SMP Negeri yang tidak merata, sekolah swasta (SMPS Tunas Mandiri) milik Supriadi malah menerima sebanyak 4 unit.

Padahal secara aturan belanja barang yang akan diserahkan kepada masyarakat (pihak ketiga) harus ada naskah perjanjian hibah. Sementara mata anggaran pembelian smartboard adalah belanja modal yang merupakan perolehan aset tetap bagi pemerintah daerah.

“Ini jelas penyimpangan yang dilakukan oleh PPK, jadi saya berharap agar jaksa dapat mengusut kasus ini secara terang, dan bila terbukti maka dia (PPK) sangat layak untuk ditetapkan sebagai tersangka,” cetus sumber.

Untuk diketahui, proyek pengadaan smartboard atau papan tulis pintar pada Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat TA 2024 terendus adanya dugaan korupsi. Proyek yang menguras anggaran Rp49,9 miliar dengan rincian untuk tingkat sekolah menengah pertama Rp17,9 miliar dan sekolah dasar Rp32 miliar diduga tidak sesuai spesifikasi.

Produk yang dipilih adalah merek Viewsonic VS18472 75 Inch yang dibanderol dengan harga satuan Rp158 juta ditambah biaya pengiriman Rp 620 juta. Ada pun perusahaan penyedia barang yang ditunjuk adalah PT Gunung Emas Ekaputra dan PT Global Harapan Nawasena.

Kedua perusahaan ini hanya sebagai agen atau reseller yang menawarkan produk smartboard di bawah lisensi PT Galva Technologies Tbk.

Proyek ini sejak awal dicurigai dan diduga melibatkan FH, yakni mantan pejabat Pemkab Langkat yang saat ini telah menjabat sebagai KadisKesehatan Sumatera Utara.

FH yang populer di Langkat dengan slogan ‘bubur pedas’-nya, diduga kuat menjadi dalang utama dugaan korupsi proyek pengadaan Smartboard pada Dinas Pendidikan Langkat Tahun 2024.

Tak tanggung-tanggung, proyek ini menelan anggaran mencapai Rp50 miliar dengan rincian pengadaan smartboard untuk SD senilai Rp31,9 miliar dan untuk pengadaan smartboard SMP senilai Rp17,9 miliar.

reporter | Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment