topmetro.news, Langkat – Polsek Salapian Polres Langkat Polda Sumut, berhasil meringkus JM yang merupakan pelaku pembacokan korban Agustian Andika, Selasa (5/8/2025).
Luar biasa, Kanit Reskrim Iptu Bujur H Sianturi SE bersama anggotanya berhasil menangkap pelaku JM kurang dari 1 jam pasca korban membuat laporan atas peristiwa pembacokan yang dialaminya ke Polsek Salapian.
Informasi yang disampaikan Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo SH SIK MSi diwakili Kapolsek Salapian Iptu MK Bima Prakarsa STrK melalui Kasi Humas Polres Langkat Iptu Jekson Situmorang menyampaikan, bahwa peristiwa pembacokan tersebut bermula, Selasa (5/8/2025), sekira pukul 14.00 WIB, korban Idhar Agustian Andika menerima telepon dari anak perempuannya berinisial DA yang mengabarkan ke korban selaku ayahnya jika dirinya mendapat gangguan dari pelaku JM.
DA mengatakan kepada ayahnya Idhar Agustian Andika (korban) jika pelaku JM seperti meneror dan mengatakan agar DA jangan bekerja lagi di rumah makan milik Chintya (tempat DA selama ini bekerja-red).
Tak terima anaknya diteror pelaku, kemudian korban berangkat menuju rumah makan tempat anaknya bekerja. Sesampainya di lokasi, korban mendapati pelaku sedang berada di lokasi dan langsung menegur pelaku agar jangan mengganggu anaknya bekerja di rumah makan tersebut.
Kemudian terjadi cekcok mulut antara korban dan pelaku. Tak lama kemudian terlapor bangkit dan langsung mengayunkan parangnya ke arah korban yang mengenai tangan kanan korban.
Karena, bacokannya mengenai tangan pelapor dan parang yang digunakan pelaku terjatuh ke lantai. Kemudian pelaku berlari keluar dan dikejar oleh korban.
“Pelaku berlari menuju sepeda motornya. Ternyata pelaku ada menyelipkan sebilah parang di sepeda motor miliknya itu. Selanjutnya, pelaku mengambil parang yang sudah dipersiapkan tersebut dan mengayunkannya berulang kali ke arah korban,” terangnya.
Akibatnya, tangan kiri dan kepala korban mengalami luka bacokan. Kemudian warga yang melihat peristiwa itu langsung menyelamatkan korban dan membawa ke Puskesmas Tanjung Langkat.
“Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami luka di pergelangan tangan kanan dan mendapatkan 4 jahitan, lengan kiri 4 jahitan, dan luka di kepala 4 jahitan. Atas kejadian tersebut, pelapor merasa keberatan dan membuat pengaduan ke Polsek Salapian,” paparnya.
Berbekal laporan korban, hari itu juga, Selasa (5/8/2025) sekira pukul 14.30 WIB, Kapolsek Salapian Iptu MK Bima Prakarsa STrK segera memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Bujur H Sianturi SE untuk segera menyelidiki ke TKP.
Saat Tim tiba di TKP rumah makan padang Chintya, petugas melihat pelaku JM sedang duduk di atas sepeda motornya. Melihat kehadiran Polisi, pelaku JM berupaya hendak berusaha melarikan diri sambil memegang 1 buah anak panah yang terbuat dari besi.
“Akhirnya, JM berhasil diringkus kurang dari 1 jam pasca kejadian, dan petugas juga mengamankan semua barang bukti. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Salapian untuk di lakukan proses hukum lebih lanjut,” tandasnya.
reporter | Rudy Hartono