Topmetro.news, SERGAI – Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, kembali mendapatkan Bantuan Optimasi Lahan (Oplah) dari Kementerian Pertanian (Kementan) Republik Indonesia untuk tahun 2025.
Bantuan tersebut disalurkan kepada Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) dan Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air (GP3A) yang tersebar di berbagai wilayah Kabupaten Sergai. Tujuannya adalah untuk meningkatkan produktivitas pertanian melalui optimalisasi pengolahan lahan sawah.
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sergai, Dedy Iskandar, menjelaskan bahwa total lahan pertanian yang mendapat bantuan mencapai sekitar 7.323 hektare. Bantuan tersebut diterima oleh 20 Gapoktan dan GP3A.
Namun, Dedy menekankan bahwa tidak seluruh anggota kelompok tani secara otomatis menerima bantuan. Penyaluran dilakukan berdasarkan sistem Poligon, yaitu metode pengukuran yang menentukan secara spesifik luasan areal sawah yang layak menerima bantuan.
“Hanya areal sawah yang masuk dalam sistem Poligon yang memperoleh bantuan. Jadi tidak semua anggota kelompok tani menerima,” jelasnya.
Dedy juga menyebutkan bahwa mekanisme penyaluran bantuan dilakukan langsung oleh Kementan ke rekening pengurus GP3A atau Gapoktan, tanpa melalui Dinas Pertanian.
“Dalam hal ini, Dinas Pertanian hanya memberikan rekomendasi untuk pencairan bantuan. Proses penyalurannya dilakukan langsung oleh pusat,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Gapoktan Permai Desa Pematang Cermai, Kecamatan Tanjung Beringin, Samsul, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima bantuan Oplah tersebut. Namun dari total luas lahan kelompoknya yang mencapai 833 hektare, hanya sekitar 500 hektare yang mendapat bantuan
“Di Gapoktan Permai terdapat 16 kelompok tani, namun hanya 10 kelompok yang menerima bantuan,” ungkap Samsul.
Ia menambahkan, bantuan Oplah ini diperuntukkan untuk biaya pengolahan lahan atau jetor, dengan besaran bantuan sebesar Rp36.000 per ante (satuan lahan sawah).
“Alhamdulillah, bantuan yang kami terima telah disalurkan sepenuhnya kepada kelompok tani yang berhak,” pungkasnya.
Reporter | Fani