topmetro.news, Medan – Polda Sumatera Utara melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) berhasil membongkar sindikat pencurian antarprovinsi yang menggunakan modus ganjal ATM. Sindikat ini telah mengakibatkan kerugian ratusan juta rupiah bagi korban-korbannya, dengan salah satunya tercatat kehilangan hingga Rp706 juta.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan seorang warga Medan, LS (42), yang mengalami kehilangan uang setelah melakukan transaksi di ATM SPBU Selayang pada 20 Februari 2025. Saat menggunakan mesin ATM, kartu LS tiba-tiba mengalami gangguan. Seorang pria yang berdiri di dekatnya menawarkan bantuan dan dengan cepat menukar kartu ATM korban dengan kartu yang telah dimodifikasi. Pelaku juga berhasil mengintip nomor PIN korban, dan beberapa jam kemudian, seluruh saldo rekening korban ditarik tanpa sepengetahuan LS.
“Modus yang digunakan oleh para pelaku adalah dengan mengganjal mesin ATM menggunakan tusuk gigi yang telah dimodifikasi. Salah satu pelaku akan menawarkan bantuan kepada korban, sementara anggota lain mengawasi dan melakukan penarikan uang setelah berhasil menukar kartu ATM,” jelas Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh, Dirkrimum Polda Sumut, dalam konferensi pers di Mapolda Sumut.
Sindikat ini dikenal beroperasi di berbagai wilayah, termasuk Medan, Riau, dan Tangerang Selatan. Mereka menyasar mesin ATM di lokasi-lokasi umum dengan tujuan memanipulasi transaksi para nasabah yang tidak curiga. Polisi berhasil mengamankan empat tersangka dalam operasi penangkapan yang dilakukan di tiga provinsi tersebut. Tersangka yang ditangkap antara lain MD alias K, HH alias M, HS alias B, dan PS alias P. Dua dari mereka merupakan residivis dengan catatan kejahatan serupa.
Dari hasil penyelidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk puluhan kartu ATM berbagai bank yang telah dimodifikasi, alat pengganjal ATM, sepeda motor, dan pakaian yang digunakan saat beraksi. Operasi penangkapan dilakukan setelah serangkaian penyelidikan intensif dan koordinasi antar wilayah.
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 363 subsider Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga sembilan tahun.
“Modus ini sangat merugikan masyarakat, karena para korban seringkali tidak menyadari bahwa mereka sudah menjadi sasaran pencurian. Kami menghimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati saat bertransaksi di ATM dan segera melapor jika merasa ada yang mencurigakan,” tambah Kombes Ricko.
Dengan terungkapnya kasus ini, Polda Sumut berharap dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat dan mencegah praktik kejahatan serupa yang terus berkembang.
Reporter| Abdul Milala