topmetro.news Medan – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Medan untuk Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran mulai menggelar pembahasan Ranperda tersebut di Gedung DPRD Medan, Senin (11/8/2025).
Sejumlah anggota DPRD Medan mengungkapkan keprihatinan mereka terkait minimnya sarana dan prasarana pemadam kebakaran di Kota Medan. Kondisi semakin diperparah dengan sulitnya mendapatkan suplai air untuk memadamkan api.
Dalam rapat tersebut, Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran Kota Medan M Mendrofa, mengungkapkan bahwa pihaknya menghadapi kesulitan mendapatkan air saat terjadi kebakaran. Dari 77 ‘hydrant’ yang tersebar di Kota Medan, hanya 4 titik yang berfungsi dengan baik.
Selain itu, Mendrofa menyampaikan bahwa jumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemadam Kebakaran di Medan saat ini hanya enam unit, padahal idealnya harus ada 12 unit. Setiap UPT juga seharusnya dilengkapi dengan dua unit mobil pemadam kebakaran.
“Kondisi minimnya sarana dan prasarana ini sangat berdampak pada buruknya pelayanan pemadam kebakaran,” keluh Mendrofa.
Mendrofa menambahkan, banyak ‘hydrant’ yang tidak berfungsi sama sekali, sehingga mobil pemadam kebakaran kerap kesulitan mendapatkan pasokan air. Hal ini menyebabkan keterlambatan dalam penanganan kebakaran.
Menanggapi kondisi tersebut, Wakil Ketua Pansus DPRD Medan Lailatul Badiri menyatakan rasa miris dan prihatin. Ia meminta semua ‘stakeholder’ untuk bekerja sama memperbaiki dan memelihara seluruh hydrant agar dapat berfungsi optimal.
“Sarana dan prasarana, termasuk UPT dan mobil pemadam, harus menjadi prioritas yang harus dipenuhi Pemko Medan. Hal ini harus diatur secara tegas dalam perda nantinya,” tegas Lailatul Badiri, yang akrab disapa Lela.
Lela juga menambahkan bahwa dalam rangka memaksimalkan penerapan perda, pihak PDAM Tirtanadi dan PLN harus dilibatkan agar penyediaan air dan listrik berjalan lancar sesuai kebutuhan.
Sementara itu, anggota pansus lainnya, Jusuf Ginting, menyesalkan minimnya armada mobil pemadam kebakaran di tengah kebutuhan yang sangat mendesak. Ia meminta penambahan armada pemadam kebakaran menjadi prioritas utama.
“Kenapa mobil dinas pejabat Pemko Medan bisa sangat mewah. Sementara mobil pemadam kebakaran sangat kekurangan padahal sangat dibutuhkan? Kebutuhan Dinas Pemadam Kebakaran harus diprioritaskan,” katanya.
Anggota pansus lainnya, Datuk Iskandar Muda, menegaskan bahwa dalam perda harus diatur pula tentang keselamatan kerja para petugas pemadam kebakaran. Ia menekankan pentingnya pemberian jaminan asuransi yang layak bagi para pahlawan kebakaran ini.
“Seluruh petugas harus mendapat asuransi yang layak dan pantas,” ujar politisi PKS tersebut.
Rapat pembahasan dipimpin Ketua Pansus Edwin Sugesti Nasution dan dihadiri Wakil Ketua Pansus Lailatul Badiri, serta anggota Jusuf Ginting, Datuk Iskandar Muda, dan Zulfansyah. Turut hadir pula perwakilan dari Dinas Pemadam Kebakaran Kota Medan, Bagian Hukum Pemko Medan, dan Kemenhum.
reporter | Thamrin Samosir