topmetro.news, Binjai – Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Syamsul Bahri SE MH, memimpin tim melakukan giat Grebek Sarang Narkoba (GSN) di Jalan Danau Paniai Kelurahan Tunggurono Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Provinsi Sumatera Utara, Selasa (12/8/2025), sekira pukul 12.00 WIB.
Dari lokasi barak tersebut, tim berhasil nengamankan seorang laki-laki berinisial S (45) yang diduga sebagai pelaku pengedar narkoba.
Kapolres Langkat AKBP Bambang C Utomo SH SIK MSi melalui Kasat Narkoba AKP Syamsul Bahri mengatakan, di lokasi barak, tim berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening transparan dengan berat brutto 1,75 gr, 4 bungkus plastik klip bening kosong, 5 buah alat hisap sabu (bong), 2 buah pipet sekop sabu, 3 buah mancis, 1 buah timbangan elektrik, dan 1 unit sepeda motor Satria Fu dengan No Pol BK 6828 RAG.
Selanjutnya, tim melakukan pembongkaran terhadap barak narkoba tersebut selanjutnya dimusnahkan dengan cara dibakar.
“Terhadap pelaku S beserta barang buktinya telah diamankan di Satres Narkoba Polres Binjai. Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun,” tegas AKP Syamsul Bahri.
reporter | Rudy Hartono