topmetro.news, Medan – Lima terdakwa kurir ganja seberat 128 kilogram asal Aceh mulai diadili di Pengadilan Negeri Medan. Kelima terdakwa yakni, Dehya A Qaby alias Dehya, Rinaldi alias Naldi, Rasudin Hasibuan alias Udin, Samsudin alias Sudin, dan Ansarolah alias Fauzan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Septian Napitupulu, menjelaskan awal mula kasus ini ketika terdakwa Rasudin menghubungi terdakwa Dehya untuk memesan ganja sebanyak 200 bungkus. Namun yang bisa disanggupi hanya 100 bungkus ganja.
“Selanjutnya Terdakwa Dehya menghubungi terdakwa Ansarolah untuk mengantarkan ganja 128 kilogram dari Aceh ke Medan dan di iyakan,” katanya di ruang sidang Kartika Pengadilan Negeri Medan, Rabu (13/8/2025).
Jaksa mengatakan selanjutnya terdakwa Ansarolah mengajak terdakwa Samsudin untuk mengantar ganja ke Medan menggunakan mobil yang diberikan Terdakwa Dehya.
“Keesokan harinya Terdakwa Ansarolah, Samsudin, dan Dehya pergi mengantarkan ganja dari Aceh ke Medan dengan menggunakan mobil,” kata jaksa.
Lebih lanjut dijelaskan jaksa, para terdakwa sudah berjanji bertemu dan melakukan transaksi di seberang Toko Maju Bersama. Sementara, Terdakwa Rasudin membawa Terdakwa Rinaldi untuk transaksi.
“Namun, saat melakukan transaksi para terdakwa ditangkap tim Badan Narkotika Nasional (BNN) RI dilokasi tersebut,” kata jaksa.
Dari penggeledahan di dalam Mobil, lanjut jaksa, ditemukan barang bukti ganja seberat 128 kilogram lebih. “Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati,” pungkas jaksa.
Setelah membaca dakwaan, majelis hakim yang diketuai As’ad Rahim Lubis menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi.
Reporter| Rizki AB