Dapat Perpanjangan Masa Jabatan, 25 Kades di Samosir Diminta Tingkatkan Pelayanan Kesejahteraan Masyarakat

topmetro.news, Samosir – Sebanyak 25 kepala desa masa jabatan 1 November 2023 sampai dengan 31 Januari 2024 dikukuhkan kembali untuk mendapat tambahan masa jabatan 2 tahun. Hal ini sesuai amanat Pasal 118 Huruf e UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang kembali ditegaskan dalam Surat Edaran Mendagri Nomor: 100.3/4179/SJ tanggal 31 Juli 2025 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa.

Pengukuhan dilakukan langsung oleh Bupati Samosir Vandiko T Gultom, di Aula Kantor Bupati Samosir, Selasa (19/8/2025).

Acara dihadiri Wabup Ariston Tua Sidauruk, Ketua DPRD Nasip Simbolon, Pabung 0210 TU G Sebayang, Kajari Samosir Karya Graham Hutagaol, Kabag OPS Polres Samosir, Sekdakab Marudut Tua Sitinjak, Asisten I Tunggul Sinaga, Kadis Kominfo Immanuel Sitanggang, dan pimpinan OPD.

Bupati Samosir mengatakan, perpanjangan masa jabatan ini harus disyukuri, sebab usulan yang perpanjangan dapat direalisasi berkat persetujuan Presiden RI melalui Mendagri. Untuk itu diharapkan seluruh kepala desa yang mendapat masa perpanjangan agar memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat.

“Wajar masyarakat menaruh harapan dan cita-cita yang besar untuk kesejahteraan mereka. Saya harap kita bisa memberikan pelayanan yang terbaik, jangan pernah kita menyalahkan masyarakat karena tuntutan dan harapan itu,” tegas Vandiko

Bupati yakin, para kepala desa sudah berpengalaman dan cukup mengerti dalam penggunaan anggaran dan program. Maka ditegaskan untuk segera menyusun strategi dan program kerja.

Vandiko menegaskan, perpanjangan masa jabatan 25 kepala yang dikukuhkan semuanya dimaksimalkan dua tahun. “Dalam aturan disebutkan bisa diperpanjang. Namun saya tegaskan agar semua dimaksimalkan saja 2 tahun,” tegas Vandiko.

Lebih lanjut ditekankan para kepala desa untuk secepatnya menjalin komunikasi yang baik kepada perangkat desa dan BPD, menyatukan kembali derap langkah setelah kurang lebih dua tahun sempat meninggalkan jabatan.

Kadis Sosial PMD F Agus Karokaro menjelaskan, untuk Kabupaten Samosir terdapat 32 kepala desa dengan masa jabatan 1 November 2023 sampai 31 Januari 2024. Tujuh kepala desa dinyatakan tidak memenuhi kriteria dengan alasan, 4 orang mengundurkan diri, 2 meninggal dunia, dan 1 orang menyatakan diri tidak bersedia diperpanjang.

sumber | RELIS

Related posts

Leave a Comment