topmetro.news, Langkat – Plt Kadisdik Langkat Drs Gembira Ginting SPd, menegaskan kepada seluruh Kepala Satuan Pendidikan Penerima Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), mulai jenjang PAUD, Kesetaraan, SD dan SMP Negeri/SwastaSwasta, agar tidak melakukan pungli dalam penggunaan Dana BOSP.
Hal ini disampaikan Gembira Ginting melalui Surat Instruksi Larangan Pungutan Liar dengan Nomor: 400.3.5.5/3002/DISDIK/2025 Tertanggal 12 Juni 2025.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa kebijakan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).
Memperhatikan larangan sebagaimana tertuang Pasal 60 Ayat (1) dan Ayat (2) dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan
Sesuai Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI tersebut dengan tegas nemastikan tidak ada praktek pungutan liar dalam menjalankan tugas sebagai pengelola dan penanggung jawab penggunaan Dana Operasional Satuan Pendidikan.
Selain itu, dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan Dana BOSP pada satuan pendidikan, Tim Teknis Pengelolaan Dana BOSP Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat tidak menerima imbalan dalam bentuk apa pun.
“Bagi yang tidak mengikuti aturan dan larangan dimaksud akan diambil tindakan tegas sesuai peraturan dan perundangan yang berlaku,” tegas Gembira Ginting kepada topmetro.news, Selasa (19/8/2025).
Patuhi SOP Pencairan
Dalam kesempatan itu juga, Kadisdik Langkat Gembira Ginting mengingatkan dan menegaskan kepada para Kepala Satuan Pendidikan jenjang PAUD, Kesetaraan, SD dan SMP Negeri/Swasta harus menjalani Kepatuhan Administrasi Pencairan Dana BOSP TA 2025.
Penegasan tersebut tertuang dalam Surat Kepatuhan Administrasi yang ditujukan kepada seluruh Kepala Satuan Pendidikan jenjang Kesetaraan, PAUD, SD dan SMP Negeri/Swasta, penerima dana BOSP dengan Nomor: 400.3.5.5/3751/DISDIK/2025.
“Keputusan itu berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan,” ujarnya
Kemudian, juga berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan pendidikan pada Pemerintah Daerah.
Serta, Keputusan Bupati Langkat Nomor 990/24/k/2025 tanggal 19 Februari 2025 tentang Penunjukan/Penetapan Bendahara Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan pada Satuan Pendidikan Negeri Kabupaten Langkat TA 2025.
Atas isi pokok surat di atas Plt Kadisdik Langkat mengintruksikan kepada seluruh Kepala Satuan Pendidikan dan Bendahara BOSP jenjang Kesetaraan, PAUD, SD dan SMP Negeri/Swasta penerima Dana BOSP Reguler TA 2025 untuk memenuhi dokumen Administrasi dalam pencairan Dana BOSP Reguler Triwulan III dan Triwulan IV (Semester I), harus melampirkan sebagai berikut:
1. Rekening Koran, Buku Kas Umum, Buku Pembantu Bank, Buku Pembantu Pajak, Rekapitulasi Realisasi (K7a), Rincian Objek Belanja, BHP, BHM dan SPTJM untuk Semester I.
2. Bukti Pembelanjaan dan Bukti Setor Pajak untuk Semester I.
3. Seluruh dokumen ditandatangani dan distempel oleh petugas penanggung jawab Dana Bantuan Operasional Sekolah.
4. Dokumen dikirimkan dalam bentuk fotocopy ke Dinas Pendidikan c/q Admin MARKAS/BOS Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat.
“Perlu ditegaskan, bagi satuan pendidikan yang tidak mengirimkan dokumen tersebut di atas, maka tidak diperkenankan melakukan pencairan dana BOSP Reguler untuk Triwulan III dan Triwulan IV,” tegas Gembira Ginting.
reporter | Rudy Hartono