Soroti Pencemaran Limbah dan Kerusakan Lingkungan, APPEL Lakukan Aksi Minta Dinas LHK Tutup PT CCMO

topmetro.news, Langkat – Aliansi Pemuda Peduli Lingkungan Kabupaten Langkat (APPEL), Senin (25/8/2025), melakukan aksi keprihatinan sekaligus kemarahan ke Dinas Lingkungan Hidup (LHK) atas dugaan telah terjadinya pelanggaran berat yang dilakukan PT Chemical Medan Oil (CCMO).

Aksi tersebut dilakukan berdasarkan hasil pemantauan lapangan dan aduan warga, serta ditemukan indikasi kuat bahwa perusahaan tersebut telah merusak lingkungan hidup dan mengabaikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam tuntutan aksinya, orator massa APPEL, Tigor Alfaridz Lubis, mengatakan jika pihaknya mencatat ada enam poin utama dugaan pelanggaran yang dilakukan PT CCMO, yakni :

1. PT CCMO membuang limbah cair ke sungai yang masih menjadi sumber air aktif bagi warga sekitar, yang jelas-jelas telah melanggar Pasal 60 jo Pasal 104 UU No 32 Tahun 2009 tentang PPLH.

2. PT CCMO melakukan pembuangan limbah secara terang-terangan yang mengakibatkan kematian massal biota sungai, termasuk ikan dan udang. Ini telah melanggar Pasal 69 Ayat (1) Huruf e UU PPLH.

3. Masyarakat dan APPEL mempertanyakan legalitas Izin Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), yang wajib ada sesuai dengan Permen LHK No 5 Tahun 2021 dan menjadi syarat sebelum kegiatan produksi berlangsung.

4. Mempertanyakan izin pengambilan air bawah tanah yang menjadi bahan baku proses produksi. Hal ini diatur ketat dalam UU No 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar jika tidak berizin.

5. Terjadinya pencemaran udara yang menimbulkan bau menyengat dan mengganggu pernapasan warga. Hal ini telah melanggar Pasal 98 UU PPLH dan Permen LHK No 14 Tahun 2020 tentang Baku Mutu Emisi Industri.

6. APPEL memperyakan izin praktik pembelian dan pengolahan brondolan sawit. Sebab jika tidak dilengkapi berati PT CCMO telah melanggar Pasal 105 UU No 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan PP No 5 Tahun 2021 terkait Perizinan Usaha Berbasis Risiko.

“Kami menilai, tindakan PT CCMO bukan hanya kelalaian administratif, melainkan juga dugaan adanya tindak pidana lingkungan hidup yang harus diproses secara hukum. Kerusakan lingkungan yang diakibatkan, baik pada kualitas air, udara, maupun ekosistem sungai, berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi kesehatan dan mata pencaharian masyarakat,” teriak Tigor Lubis.

Dalam aksinya, massa APPEL menuntut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara dan Dinas LHK Kabupaten Langkat segera melakukan investigasi lapangan dan audit perizinan PT CCMO.

Selain itu, massa juga meminta Aparat Penegak Hukum (Polri dan Kejaksaan) segera mengambil langkah penyidikan jika ditemukan bukti awal pelanggaran pidana lingkungan.

Massa juga meminta agar Pemerintah Daerah menghentikan sementara operasional PT CCMO sampai seluruh izin dan instalasi pengendalian pencemaran terbukti sah dan berfungsi. Selian itu, masa menegaskan agar pihak PT. CCMO melakukan pemulihan lingkungan atas dampak kerusakan sungai dan udara yang ditimbulkan.

“Kami tidak ingin kejadian ini dibiarkan hingga berdampak lebih luas. Air sungai adalah sumber kehidupan, bukan tempat sampah industri. Kami minta negara hadir untuk melindungi rakyat dan menindak pelaku pencemaran,” tegas Wahid yang merupakan Presidium APPEL.

Selain itu, Kordinator Aksi APPEL Tigor Alfaridz juga menegaskan, jika dalam waktu dekat tidak ada langkah tegas dari pemerintah dan aparat penegak hukum, maka pihaknya siap menggalang aksi massa besar-besaran dan membawa kasus ini ke tingkat nasional.

Sayangnya, Kepala Dinas LHK Kabupaten Langkat Harmain SSTP seolah tidak berani menemui massa. Bahkan, massa sempat menolak pada saat salah seorang Kabid LHK mencoba menjelaskan kepada massa jika Dinas LHK kekurangan pegawai untuk menindaklanjuti setiap ada temuan warga terkait adanya dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan perusahaan.

Aksi massa APPEL di bawah pengawalan pengamanan jajaran Polres Langkat berlangsung aman dan kondusif. Usai menyampaikan tuntutannya, massa membubarkan diri dan mengancam akan melakukan aksi kembali dengan massa yang lebih besar.

reporter | Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment