topmetro.news, Medan – Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) menyampaikan sikap tegas terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh sejumlah perusahaan sawit di bawah naungan Wilmar Group di wilayah Sumatera Utara. Dugaan tersebut menyangkut pengabaian kewajiban penyediaan lahan plasma seluas 20 persen dari total Hak Guna Usaha (HGU), sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013 serta Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 7 Tahun 2017.
Kewajiban tersebut bukanlah pilihan, melainkan tanggung jawab perusahaan kepada masyarakat sekitar. Apabila dalam jangka waktu tiga tahun kewajiban ini tidak dipenuhi, izin usaha perusahaan dapat dicabut, sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 yang merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja. Namun, berdasarkan laporan masyarakat dan hasil investigasi lapangan, terdapat indikasi kuat bahwa beberapa anak perusahaan Wilmar Group di Sumatera Utara, khususnya yang beroperasi di Labuhanbatu Raya dan Asahan belum menjalankan kewajiban tersebut.
Wakil Sekretaris Jenderal PB HMI, Alwi Hasbi Silalahi, menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh membiarkan pelanggaran ini terus berlangsung. Negara harus menunjukkan keberpihakan kepada rakyat, bukan tunduk pada kepentingan korporasi.
“ Negara tidak boleh kalah oleh korporasi. Perusahaan yang memanfaatkan kekayaan bumi Indonesia, khususnya lahan perkebunan, wajib tunduk pada aturan. Bila tidak menjalankan kewajiban plasma, izinnya harus dievaluasi bahkan dicabut,” ujar Alwi Hasbi Silalahi di Jakarta.
Alwi juga menyoroti lemahnya pengawasan terhadap pelaksanaan HGU dan tanggung jawab sosial perusahaan selama ini. Banyak masyarakat di sekitar kebun sawit yang tidak merasakan manfaat apa pun dari keberadaan perusahaan, padahal tanah yang dikelola berasal dari konsesi negara.
“ Jika perusahaan tidak memberikan plasma, mereka secara tidak langsung mengabaikan hak masyarakat atas tanah yang telah dikelola secara turun-temurun. Ini adalah bentuk perampasan terselubung yang dibungkus legalitas,” tegasnya.
Lebih jauh, ia menyerukan agar pemerintah pusat dan daerah segera melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh anak perusahaan Wilmar Group. Penegakan hukum harus dilakukan secara adil, tanpa pandang bulu.
“ Kami menuntut pemerintah bertindak tegas. Jangan hanya berani terhadap petani kecil, tapi diam terhadap perusahaan besar. Ini soal keberanian dalam menegakkan keadilan,” ungkap Alwi dengan nada kritis.
PB HMI berkomitmen untuk terus mengawal persoalan ini secara nasional. Jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan konkret dari pemerintah, PB HMI siap menggalang konsolidasi nasional untuk mendesak pemerintah dan perusahaan yang melanggar aturan.
“ Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini tentang keadilan sosial dan hak rakyat. Kami tidak akan tinggal diam jika hak-hak masyarakat terus diabaikan,” tutup Alwi Hasbi Silalahi dalam siaran pers.
Penulis SADAM