Defisit Rp46 M, DPRD Langkat Sahkan Ranperda P-APBD Tahun 2025 Sebesar Rp2,6 T Menjadi Perda

topmetro.news, Langkat – DPRD Kabupaten Langkat menggelar Rapat Paripurna Pembahasan Ranperda tentang Perubahan APBD TA 2025, Selasa (26/8/2025), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Langkat. Penyampaian Ranperda Perubahan APBD Kabupaten Langkat tersebut disampaikan melalui Surat Bupati Langkat Nomor: 900.1.1-584/BPKAD/2025.

Paripurna diselengarakan setelah dilaksanakannya Rapat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan telah menetapkan Pendapatan Daerah Kabupaten Langkat dalam Perubahan APBD (P-APBD) Tahun Anggaran 2025 ditargetkan sebesar Rp2.619.096.932.537 atau Rp2.6 triliun, bertambah sebesar Rp494.312.470.594 atau Rp494 miliar.

Rincian perubahan pendapatan daerah dalam P-APBD tahun anggaran 2025 terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) bertambah sebesar Rp26.670.766.365 atau Rp 26 miliar, setelah perubahan menjadi Rp278.681.366.365 atau Rp278 miliar.

Pendapatan itu terdiri dari pajak daerah tambahan sebesar Rp10 miliar setelah perubahan Rp212.340.000.000 atau Rp212 juta.

Sementara, retribusi daerah tidak mengalami perubahan, yakni Rp9.072.600.000. Sumber PAD lainnya, yakni hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan mengalami pertambahan sebesar Rp1 miliar, sehingga setelah perubahan menjadi Rp10.950.000.000 atau Rp10 miliar. Sumber pendapatan lain-lain PAD yang sah tidak mengalami pertambahan yakni Rp15.670.766.365 atau Rp15 miliar.

Selain sepakat pertambahan PAD, Badan Anggaran dan TPAD sepakat besaran defisit anggaran tahun 2025 sebesar Rp46.521.755.419 atau Rp46 miliar. Pembiayaan defisit akan menggunakan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran sebelumnya (Silpa) yang besarnya Rp49.521.755.419 atau Rp49 miliar.

Selain digunakan untuk menutup defisit, Silpa 2024 juga digunakan untuk pembiayaan pengeluaran daerah, berupa penyertaan modal atau investasi pemerintah daerah sebesar Rp3 miliar.

Dalam tanggapannya Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangam (PDIP) pada paripurna itu, meminta agar pemerintah mengoptimalkan pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan yang kondisinya saat ini sudah banyak yang rusak.

Keseluruhan (8) fraksi pun menyetujui Ranperda P-APBD Langkat menjadi Peraturan Daerah (Perda) Langkat, hingga disahkannya P-APBD 2025, namun masih menunggu evaluasi dari Gubernur Sumatera Utara untuk dilaksanakan.

reporter | Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment