Polsek Patumbak Bekuk Pelaku Pembongkar Rumah Kosong, Tembak Kaki karena Melawan

topmetro.news, Medan — Polsek Patumbak berhasil menangkap M. Ridwan alias Iwan (29), pelaku pencurian dengan pemberatan yang membongkar rumah kosong dan mencuri material bangunan di Jalan Pembangunan Baru, Medan Amplas.

Kapolsek Patumbak, Kompol Daulat Simamora, menjelaskan, kejadian bermula saat korban, Drs. Ramlan Bintang (57), mendatangi rumah kontrakannya pada Senin, 21 Juli 2025, dan menemukan rumah kosong tersebut sudah dibongkar. Rekaman CCTV menunjukkan tiga pelaku mengambil berbagai barang, antara lain lima pintu besi, lima pintu kayu, dua pintu aluminium, empat jerjak jendela besi, dan 30 lembar seng atap rumah.

“Dari rekaman itu, tim Reskrim Polsek Patumbak yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu M.Y. Dabutar dan Panit I Ipda Eko Priya melakukan penyelidikan,” kata Kompol Daulat.

Penangkapan terjadi pada Selasa pagi, 25 Agustus 2025, sekitar pukul 04.00 WIB di kawasan Simpang Limun. Saat hendak dikembangkan untuk menangkap dua pelaku lain, Arif dan Ewin yang kini menjadi DPO, Ridwan melakukan perlawanan dan menyerang petugas. Polisi memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki kanan pelaku.

Ridwan langsung dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumut untuk perawatan. Polisi menyita pakaian yang dipakai saat beraksi.

Dari pemeriksaan diketahui, uang hasil penjualan barang curian digunakan Ridwan untuk berfoya-foya, berjudi, dan membeli sabu. Tes urine pelaku juga menunjukkan hasil positif narkoba.

Saat ini, Ridwan masih menjalani proses hukum di Polsek Patumbak dan dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Reporter| Abdul Milala 

Related posts

Leave a Comment