topmetro.news, Jakarta – Anggota Komisi XIII DPR RI Kombes Pol (Purn) Dr Maruli Siahaan SH MH menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII dengan Dirjen Kekayaan Intelektual (KI) Kementerian Hukum Republik Indonesia (RI).
Rapat berlangsung, Rabu (27/8/2025), di Ruang Rapat Komisi XIII Gedung Nusantara II Kompleks DPR RI, Jakarta.
Agenda rapat kali ini adalah ‘Implementasi Pelakasanaan Tugas dan Fungsi Ditjen KI Dalam melakukan Perlindungan dan Penegakan Hak Kekayaan Intelektual’.
Pada kegiatan itu, Dr Maruli Siahaan menyampaikan beberapa rekomendasi, di antaranya soal royalti musik. Di mana pada poin ini, Dr Maruli Siahaan mengutarakan beberapa rekomendasi, yakni:
1. Moratorium Parsial:
– Tunda penerapan royalti untuk UMKM sampai sistem digital nasional siap.
– Fokus pungutan hanya pada usaha besar (hotel, EO, pusat perbelanjaan).
2. Audit LMKN:
– Audit independen wajib dilakukan, hasilnya dipublikasikan agar ada kepercayaan publik.
3. Platform digital transparan:
– DJKI membangun aplikasi resmi, pelaku usaha bisa bayar online, musisi bisa cek penerimaan, publik bisa monitor.
Kemudian soal kekayaaan intelektual lain, di mana legislator dari Sumut 1 ini juga menyampaikan beberapa rekomendasi, yakni:
1. Pembajakan Digital:
– Kolaborasi DJKI-Kominfo-Polri menutup situs bijakan, bukan hanya blokir sementara.
– Terapka fine berat bagi pengelolah situs.
2. Perlindungan produk local dan IG:
– Inventarisasi produk khas daerah (kopi, kain, rempah), daftarkan IG secara cepat.
– Berikan subsidi pendaftaran bagi pemerintah daerah.
3. Pemalsuan dan sengketa merek:
– Bentuk ‘task force’ khusus melawan klaim merek di luar negeri.
– Perlu MoU bilateral terkait perlindungan KI dengan negara tujuan ekspor utama.
penulis | Raja P Simbolon