Hina Bupati, Satreskrim Polres Sergai Tetapkan Pemilik Akun Facebook Krist Bernard Siregar Sebagai Tersangka

topmetro.news, SERGAI – Pemilik akun Facebook atas nama Krist Bernard Siregar (KBS), yang diduga telah menghina Bupati Serdang Bedagai (Sergai), H. Darma Wijaya alias Wiwik, melalui media sosial, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sergai.

KBS (44), warga Dusun II, Desa Bah Siduadua, Kecamatan Serbajadi, Sergai, diduga mengunggah ujaran yang mengandung kata-kata tidak senonoh melalui akun Facebook pribadinya. Dalam unggahannya, ia juga menandai (tag) akun resmi milik Bupati Darma Wijaya.

Menanggapi hal itu, kuasa hukum Darma Wijaya, yakni Rustam Effendi SH, Yudi SH, dan Ikhwan SH, membenarkan bahwa kliennya telah melaporkan akun tersebut ke Polres Sergai atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Benar, kami telah mendapat informasi dari Satreskrim Polres Sergai bahwa KBS telah ditetapkan sebagai tersangka. Yang bersangkutan dilaporkan karena diduga melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media sosial,” kata Rustam Effendi saat ditemui di Sei Rampah, Rabu (27/8/2025). Pernyataan itu turut diamini oleh dua kuasa hukum lainnya, Yudi dan Ikhwan.

Rustam menjelaskan, laporan resmi atas kasus tersebut telah dilayangkan oleh Bupati Darma Wijaya pada 9 Juni 2025 lalu. “Kami melaporkan KBS ke Polres Sergai dengan Nomor: LP/B/201/VI/2025/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut,” tambahnya.

Secara terpisah, Kasat Reskrim Polres Sergai IPTU Binrod Situngkir SH, MH, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada hari yang sama, turut membenarkan penetapan KBS sebagai tersangka. “Benar, Bang,” tulisnya singkat dalam pesan balasan.

Namun saat ditanya lebih lanjut mengenai tanggal penetapan tersangka dan apakah terhadap KBS dilakukan penahanan, IPTU Binrod menjawab, “Nti sy cek dulu tanggalnya, Bang.”

Hingga kini, kasus tersebut masih dalam proses penyidikan oleh pihak kepolisian.

 

Reporter | Fani

Related posts

Leave a Comment