Pelaku Curanmor Spesialis Mini Market Dibekuk

Pelaku Curanmor Spesialis Mini Market Dibekuk

TOPMETRO.NEWS – Belanja di Alfamart Jalan Asrama, sepeda motor milik Sahrun (47) warga Jalan Bakti Luhur Gang Lestari No 197-A, Kelurahan Dwikora, Kecamata Medan Helvetia lenyap di parkiran, Sabtu (2/9) pukul 19.00 WIB.

Kejadian itu berawal ketika Sahrun bersama istrinya belanja di Alfamart di Jalan Asrama, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia.

Kemudian korban memarkirkan sepeda motor dalam keadaan stang terkunci lalu mereka langsung masuk ke dalam Alfamart untuk berbelanja. Usai berbelanja dan hendak mengambil sepeda motornya yang diparkir di halaman Alfamart mereka tidak lagi melihat sepeda motornya di tempat semula.

Tak terima, korban mendatangi Polsek Helvetia untuk membuat laporan pengaduan dengan nomor LP : 673/IX/2017/SU/POLRESTABES MEDAN/Sek MEDAN HELVETIA – LP/663/VIII/SU/POLRESTABES MEDAN/SEK MEDAN HELVETIA.

Personil Polsek Helvetia langsung turun ke lokasi dan memeriksa hasil rekaman CCTV.

“Salah seorang pelaku turun dari atas sepeda motor dan mendekati sepeda motor milik korban dan langsung membawa sepeda motor milik korban dan selanjutnya pergi bersama temannya yang masih menunggu di tempat itu,” kata Kanit Reakrim Polsek Helvetia, Iptu Rusdi Marzuki, Senin (4/9).

Atas kejadian ini Susantiana Dewi menderita kerugian berupa 1 unit sepeda motor jenis Honda Beat warna merah putih BL 4910 GT tahun milik korban yang ditaksir senilai Rp12.471.000.

Kini kedua tersangka Yanto alias Anto Keleng (4) warga Jalan Binjai km 9 Gang Subur
Ds. Lawang, Kecamatan Medan Sunggal berhasil ditangkap dan M Irpan alias Otong (27) warga Jalan Sei Senai Pringgan Desa Babura, Kecamatan Medan Sunggal, masih buron.

Polisi menyita barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Beat warna merah putih BL 4910 GT thn 2016 (hasil curian), 1 unit helm merek Honda, 1 unit kunci letter T, 1 unit Honda Scoopy BK 2878 AGM (yang digunakan tersangka) dan 1 unit HP Samsung.

Tersangka Yanto alias Anto Keleng sempat tidak mengakui perbuatannya, lalu Timsus Polsek Helvetia menggeledah rumah tersangka Yanto dan menemukan baju lengan panjang yang dipakai tersangka saat beraksi serta helm tersangka dan helm korban.

“Setelah kita perlihatkan dengan barang yang dipakai tersangka dengan hasil rekaman CCTV, alhasil tersangka Yanto alias anto Keleng mengakui dia yang mengambil sepeda motor korban bersama dengan tersangka M Irpan alias Otong,” terangnya.

Lalu, timsus Polsek Helvetia langsung memburu tersangka M Irpan alias Otong dan tersangka keburu kabur. Dari rumah tersangka Otong, polisi menemukan kunci letter T yang digunakan tersangka saat beraksi. (TM-RIJAM)

Related posts

Leave a Comment