TOPMETRO.NEWS – Periode Agustus 2017 Polrestabes Medan menangkap 13 tersangka kasus judi dari lokasi berbeda. Dalam penangkapan itu dipimpin Kanit Pidum AKP Rafles Marpaung, SIK dan Panit VC Iptu Herison Manullang.
Waka Reskrim Polrestabea Medan, Kompol Ronni Bonic menuturkan penangkap terhadap 9 kasus perjudian itu yakni 6 kasus judi togel dan 3 kasus judi online.
Selain itu, katanya, dalam operasi itu pihaknya mengamankan 13 tersangka yakni Joko Susilo alias Joko, Ati Saro Dachi, Jamarlen Saragih, Oloan Sitohang, Surya Darma Nasution, Nasrun Nasution alias Nasrun, Bagalinson Simbolon als Linson, Jan Andika Putra, Nursyah Putra als Putra, Thodi Shopriatno, Ricky Tambunan, Robin Karta Wijaya dan Mauliate Jhony Tampubolon.
“Mereka kita amankan beberapa lokasi yang berbeda yakni dari Jalan Bersama, Kelurahan Banten, KecamatanMedan Tembung, Jalan Pematang Pasir Medan, Jalan Pasar I Gang Aman, Kelurahan Cinta Dame, Kecamatam Medan Helvetia, Jalan Cicakrawa I, Kelurahan Kenangan Baru, Kecamatan Percut Sei Tuan, Jalan Halat, Kelurahan Pasar Merah Timur, Kecamatam Medan Area, Jalan Bakti Gang Pendidikan, Kelurafan Pasar Merah Timur Medan, Jalan Cempaka Raya, Kelurahan Helvetia Tengah, Kecamatam Medan Helvetia dan Jalan Semarang, Kelurahan Pasar Badu, Kecamatan Medan Kota,” tutur Bonic, Senin (4/9).
Selain mengamankan tersangka polisi juga mengamankan barang bukti berupa 6 Unit HP, 5 lembar kertas tebakan Togel, 2 buah pulpen, 1 buku cacatan penjualan chip poker, 4 Unit layar komputer dan CPU dan 1 ATM BCA.
“Uang tunai yang kita amankan sebanyak Rp4.350.000 dan para tersangka di jerat dengan Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman Hukuman maksimal 10 Tahun Penjara,” pungkasnya.(TM-07)