topmetro.news, Batubara – Kejari Batubara kembali menunjukkan keseriusan dan keberaniannya dalam memberantas korupsi. Sesudah menemukan alat bukti yang cukup, Selasa (2/9/2025), kemarin, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari batubara menetapkan serta menahan tiga tersangka pelaku korupsi dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Guru Sertifikasi Satuan Pendidikan Tahun 2024.
Para tersangka masing-masing, JM (53) mantan Plt Kadisdik yang kini masih bersatus sebagai pejabat definitif Sekretaris Dinas Perhubungan Batubara, Wizdani Ridho Panjaitan alias Ridho alias WD (35) merupakan Sekretaris Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Batubara sebagai pelaksana kegiatan, dan RH (38) selaku pihak yang menyewakan LPPN kepada Ridho alias WD.
Terkait ini dibenarkan Kasi Intel Kejari Batubara Oppon Siregar bahwa sebelumnya penetapan terhadap ketiga tersangka dijelaskan langsung oleh Kajari Batubara Dicky Otavia dalam siaran pers di Kejari Batubara Jalan Kayu Ara No 30 Desa Pahang, Kecamatan Talawi Kabupaten Batubara, Sumatera Utara.
Masih menurut keterangan Oppon, penetapan terhadap ketiganya berdasarkan Surat Resmi Penetapan Tersangka (SRPT). Untuk penetapan terhadap JM ditetapkan dalam surat ber-Nomor: Prin-09/L.2.32/Fd.2/09/2025, sedangkan terhadap Wizdani Ridho Panjaitan alias Ridho alias WD, Kejari telah menerbitkan SRPT Nomor: Prin-10/L.2.32/Fd.2/09/2025 Seterusnya untuk RH, surat penetapan itu ber-Nomor: Prin-11/L.2.32/Fd.2/09/2025.
Lebih lanjut disebutkannya pula, penetapan serta penahanan terhadap tiga tersangka tersebut atas dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Guru Sertifikasi Satuan Pendidikan Kabupaten Batubara Tahun 2024. Sebab ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp442.025.000, yang mana perhitungan tersebut sudah berdasarkan Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Negara (PKKN) yang dilakukan oleh ahli.
“Jadi salah satu unsur yang menjadi alat bukti permulaan tentang kasus korupsi dalam Kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Guru Sertifikasi Satuan Pendidikan Kabupaten Batubara Tahun 2024, bahwa pihak pelaksana kegiatan menggunakan lembaga yang tidak memiliki izin. Maka terhadap tersangka JM, WD, dan RH, akan dilakukan penahanan selama 20 hari di Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku;” terang Kasi Intel.
Sebelum menutup penjelasannya terhadap penanganan kasus ini, Oppon juga menegaskan bahwa tersangka JM, WD, dan RH dalam perbuatannya telah melanggar melanggar Pasal 2 Ayat (1)dan Pasal 3 Ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.
reporter | TIM
