topmetro.news, Medan – Unit Reskrim Polsek Medan Baru berhasil menangkap pelaku pencurian handphone dan jam tangan milik seorang anak kost di Jalan PWS No. 30, Kelurahan Sei Putih, Kecamatan Medan Petisah, Kamis pagi sekitar pukul 08.00 WIB.
Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu P. Tambunan, menjelaskan kepada media melalui sambungan telepon bahwa korban, Melia Mutiara Karina Solihin (28), menyadari barang berharganya hilang saat baru bangun tidur. Handphone yang sebelumnya diletakkan di samping tubuhnya, serta jam tangan miliknya, tidak ditemukan.
“Korban kemudian melapor ke Polsek Medan Baru. Kami langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa saksi-saksi. Dari situ kami dapatkan identitas pelaku bernama Abori Syahrizal Yaman Siregar, warga Jalan PWS, yang berhasil kami tangkap,” jelas Iptu Tambunan.
Lebih lanjut, pelaku diketahui merupakan residivis yang sudah sering keluar masuk penjara karena kasus serupa. Polisi masih mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak kejahatan lain di wilayah tersebut.
Reporter| SURIYANTO
