topmetro.news, Medan – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menjadwalkan pemeriksaan terhadap 40 orang saksi dalam perkara dugaan korupsi pengalihan aset PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 1 ke pengembang properti CitraLand.
Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, M Husairi, Senin (8/9/2025) mengatakan, pemeriksaan akan dilakukan dalam pekan ini oleh tim penyidik bidang tindak pidana khusus. “Sebanyak 40 saksi dipanggil untuk dimintai keterangan,” ujarnya.
Tahap awal pemeriksaan difokuskan pada pejabat dan pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Deliserdang, yang disebut-sebut berperan dalam penerbitan sertifikat atas aset negara yang dialihkan.
Namun, pihak kejaksaan belum memastikan siapa saja yang akan diperiksa, termasuk apakah Kepala Kantor Pertanahan saat ini atau pejabat sebelumnya. Kasus ini terkait dugaan penyalahgunaan ribuan hektare tanah eks HGU PTPN yang semestinya dikembalikan ke negara, namun justru dipakai dalam proyek pengembangan perumahan elit CitraLand.
Nilai kerugian negara ditaksir mencapai ratusan triliun rupiah. Sebelumnya, penyidik Pidsus telah melakukan penggeledahan di enam lokasi berbeda untuk mengumpulkan bukti tambahan.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, pengalihan aset PTPN I lewat PT Nusa Dua Propertindo (NDP) ke pengembang Ciputra Land diduga menimbulkan skandal besar atas dugaan korupsi nilai kerugian ditaksir ratusan triliun rupiah.
Laporan Indonesian Audit Watch (IAW) menyebut, lahan eks HGU yang seharusnya kembali ke negara justru beralih menjadi kawasan perumahan elit CitraLand di Deliserdang. Proyeknya antara lain CitraLand Helvetia (6,8 Ha), CitraLand Sampali (34,6 Ha), dan CitraLand Tanjung Morawa (48 Ha).
Beberapa unit bahkan sudah terjual ke konsumen. Masalahnya, peralihan HGU ke HGB tidak disertai penyerahan 20 persen lahan kepada negara sebagaimana aturan berlaku. Kejati Sumut kini tengah menelusuri kasus tersebut.
Reporter| Rizki AB