Komisi IV DPRD Batubara RDP-kan Pengaduan PD IWO, PKS PT SAS Tanjung Gading Terancam Ditutup Sementara

topmetro.news, Batubara – Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Sawit Abadi Sentosa (SAS) Tanjung Gading terancam bakal ditutup sementara hingga segala ketentuan bisa dipenuhi. Tindakan ini dilakukan akibat serangkaian pelanggaran aturan yang dilakukan.

Hal ini ditegaskan oleh Ketua Komisi IV DPRD Batubara Sarianto Damanik, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Selasa (9/9/2025).

Sarianto Damanik, didampingi anggota Komisi IV lainnya seperti Suriadi, Jalasmar Sitinjak, dan Leonardus Hadi Wijaya Purba, menyatakan bahwa DPRD tidak bermaksud menghambat investor. Namun, ia menegaskan bahwa pengusaha wajib mematuhi aturan yang berlaku.

“Tidak bermaksud menghambat investasi, tapi pengusaha tidak boleh asal main tabrak peraturan!” tegasnya.

RDP ini disebutkan pula, sengaja digelar sebagai respons terhadap pencemaran limbah yang dilakukan oleh PKS PT SAS Tanjung Gading. Sebab kolam penampungan limbah PKS tersebut dinilai belum memenuhi standar baku mutu yang ditetapkan. Akibatnya, saat hujan deras turun, limbah langsung merembes jalan umum dan membasahi areal pertanian warga sekitar.

Sanksi Diabaikan

PKS PT SAS Tanjung Gading, yang berlokasi hanya 800 meter dari permukiman warga, telah diberikan sanksi berupa surat pemberhentian sementara operasional oleh Dinas Perumahan, Pemukiman dan Lingkungan Hidup (Perkim LH) Pemkab Batubara.

Namun, pihak perusahaan terkesan sepertinya masih mengabaikan sanksi tersebut.

Fahrizal, salah seorang pemilik PT SAS, membantah telah menerima surat pemberhentian sementara operasional. Sementara itu, Humas PT SAS Mulkan, mengaku telah membaca surat tersebut dalam bentuk file PDF. Namun disinyalir belum melaporkannya kepada Fahrizal maupun Mill Manager PKS PT SAS Tanjung Gading Saifullah Alwi.

Saifullah Alwi sendiri mengakui bahwa pengolahan limbah sawit PKS yang berlokasi di Desa Tanjung Gading saat ini masih belum sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ia beralasan bahwa pihaknya masih dalam proses melakukan penyempurnaan sistem pengolahan limbah dengan cara melepas dan mengembangbiakkan bakteri pengurai pada kolam limbah.

Pertanyakan RTRW

Divisi Advokasi PD IWO Batubara Zamal Setiawan mempertanyakan keberadaan PKS PT SAS Tanjung Gading di Desa Tanjung Gading. Menurutnya, Desa Tanjung Gading seharusnya masuk dalam pemetaan kawasan permukiman perkotaan, bukan kawasan industri, sesuai dengan Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Batubara.

Ketua Komisi IV DPRD Batubara Sarianto Damanik, menanggapi pertanyaan Zamal dengan mempertanyakan proses penerbitan izin operasional PKS PT SAS Tanjung Gading kepada perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Batubara. Terkesan seperti membela diri, pihak PMPTSP diwakili John Sitanggang menyatakan bahwa izin operasional terbit setelah adanya rekomendasi Tata Ruang dari Dinas PUTR.

Sarianto Damanik menutup RDP kali ini dengan menegaskan akan segera menggelar RDP Jilid II. Sedangkan pada sore hari yang sama, Komisi IV bersama seluruh Dinas Terkait dan juga PD IWO Batubara bergerak bersama melakukan pengecekan serta peninjauan langsung ke PKS PT SAS.

reporter | Bimais Pasaribu/Tim

Related posts

Leave a Comment