Bandar Sabu Kecamatan Binjai Timur Ditangkap Polres Binjai

topmetro.news, Binjai – Satres Narkoba Polres Binjai menangkap seorang laki-laki yang diduga sebagai bandar narkotika jenis sabu berinisial DH (39) di Jalan Danau Poso KM 18 Kelurahan Sumber Karya Kecamatan Binjai Timur Kota Binjai, Jumat (5/9/25), pukul 17.00 WIB.

Awal terjadinya penangkapan, pada Hari Jumat (5/9/2025), sekira pukul 13.30 WIB, personil Sat Narkoba mendapatkan informasi dari seseorang yang memberitahukan adanya peredaran narkoba di Jalan Danau Poso Kecamatan Binjai Timur.

Selanjutnya Kasat Narkoba AKP Syamsul Bahri SE MH memerintahkan tim di bawah pimpinan Kanit II Ipda Eddy Supratman SH, untuk melakukan penyelidikan bersama anggotanya di TKP.

Setelah melakukan penyelidikan tim melihat seorang laki-laki sedang berdiri di pinggir jalan sedang menggenggam plastik warna putih di tangan kanannya.

Melihat ada yang mencurigakan, kemudian petugas menghampirinya. Namun pria tersebut sempat coba menghindar dengan cara menyebang jalan. Namun berkat gerak cepat dan kesigapan petugas, akhirnya pria tersebut dapat diamankan.

Saat dilakukan penggeledahan badan, polisi menemukan barang bukti berupa 2 plastik klip transparan yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 3,45 gram, 1 bungkus plastik klip transparan kosong dan 1 unit timbangan digital.

“Terhadap DH dan barang buktinya sudah diamankan di Sat Narkoba Polres Binjai. Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun,” ujar AKP Syamsul Bahri SE MH.

Kapolres Binjai AKBP Bambang C Utomo SH SIK MSi, melalui Kasi Humas AKP Junaidi, menegaskan Polres Binjai mengucapkan terima kasih terhadap masyarakat yang bekerjasama dengan Polri untuk memberantas peredaran narkoba di wilkum Polres Binjai.

reporter | Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment