Topmetro.news, SERGAI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) menggelar Rapat Paripurna di Ruang Sidang DPRD Sergai, Rabu (10/9/2025).
Sidang paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Sergai, H. Muhammad Yunus Purba, S.P., didampingi Ketua DPRD Togar Situmorang serta Wakil Ketua James Hotlan Pangaribuan, S.E. Dari 45 anggota DPRD, sebanyak 35 orang tercatat hadir.
Agenda rapat membahas pengesahan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib (Tatib) dan Kode Etik, serta pengumuman Rencana Kerja DPRD Tahun Anggaran 2026.
Dalam persidangan, pimpinan DPRD menyampaikan surat dari Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara terkait fasilitasi Rancangan Peraturan DPRD mengenai Tatib dan Kode Etik. Setelah mendengarkan hasil fasilitasi tersebut, seluruh anggota DPRD secara bulat menyetujui kedua peraturan untuk disahkan.
“Dengan persetujuan bersama, maka Peraturan DPRD tentang Tata Tertib dan Kode Etik resmi ditetapkan,” tegas H. Muhammad Yunus Purba dalam sidang.
Agenda kemudian dilanjutkan dengan pengumuman Rencana Kerja DPRD Tahun Anggaran 2026. Draft Surat Keputusan Pimpinan DPRD dibacakan Sekretaris DPRD dan disetujui secara aklamasi oleh seluruh anggota dewan.
Rapat paripurna ditutup oleh H. Muhammad Yunus Purba dengan ucapan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD yang hadir. Ia menegaskan bahwa keputusan tersebut akan menjadi pedoman DPRD Sergai dalam meningkatkan kinerja pada tahun mendatang.
Reporter | Fani