topmetro.news, Medan – Reynaldi (25) dan Najma Hamida (21) abang dan adik yang merupakan pasangan sedarah terdakwa pembuang mayat bayi di sebuah masjid melalui ojek online (ojol), kini dihadapkan ke hakim untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Dalam dakwaannya Jaksa penuntut umum (JPU) Rizkie A Harahap, mengancam kedua terdakwa dengan Pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2013 KUHPidana, tentang Perlindungan Anak.
“Ini kasus yang membuang mayat bayi di masjid hasil hubungan sedarah pak (hakim),” ucap JPU, dalam sidang di ruang Cakra IV Pengadilan Negeri Medan, Kamis (11/9/2025).
JPU menguraikan bahwa kasus pembuangan mayat bayi di sebuah masjid ini sempa viral di media sosial dan menghebohkan warga kota Medan . Mayat bayi itu pertama kali diketahui oleh seorang ojek online, yang menerima orderan mengantarkan paket ke Masjid Jamik, Jalan Ampera III, Medan Timur.
Ojol yang diketahui bernama Yusuf, diperintahkan peng order untuk menitipkan paket itu ke marbot masjid. Namun, ia menolak untuk menitipkan paket itu ke marbot lantaran tidak ada orang di masjid.
Ojol tersebut kemudian mencoba menghubungi nomor penerima barang, namun tidak bisa dihubungi. Begitupun ketika ditanyakan kepada warga sekitar, tidak ada yang tahu.
Setelah lama menunggu, ojol itu berinisiatif membuka paket tas bewarna hitam itu bersama warga setempat. Seketika mereka terkejut, melihat paket ternyata berisi mayat bayi.
Polrestabes Medan yang mengetahui kejadian itu, lantas bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasilnya, polisi menangkap Najma Hamida di kos-kosan Jalan Selebes, Medan Belawan. Kemudian, polisi menangkap Reynaldi di Pasar VII, Medan Marelan, pada 9 Mei 2025.
Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto, kedua abang beradik itu telah menjalin hubungan sejak tahun 2022. Dari hubungan itu, lahir bayi hasil hubungan sedarah.
Usai mendengarkan dakwaan JPU, hakim ketua Pinta Uli Tarigan kemudian menunda sidang yang rencananya akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Reporter| Rizki AB