topmetro.news, Medan – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap 114 kasus narkotika dalam rentang waktu 1 Juli hingga 10 September 2025. Sebanyak 149 tersangka diamankan dalam operasi tersebut.
Dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Kamis (11/9/2025), Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan menyampaikan bahwa barang bukti yang disita mencapai 23,69 kilogram sabu, 44 gram ganja, 1.577 butir ekstasi, dan 5,5 butir happy five. Estimasi jumlah jiwa yang terselamatkan mencapai 125.164 dengan nilai ekonomi barang bukti sekitar Rp 30,4 miliar.
Wadir Resnarkoba AKBP Diari Astetika menambahkan, modus peredaran narkoba semakin beragam, mulai dari jalur perairan dan darat, loket di pemukiman, tempat hiburan malam, kos-kosan, hingga penyimpanan di tempat pemakaman umum.
Polda Sumut menegaskan komitmennya untuk terus memberantas narkoba dan mengajak masyarakat aktif melapor aktivitas mencurigakan. “Setiap laporan akan ditindaklanjuti secara serius,” kata Kombes Pol Ferry.
Sinergi antara aparat dan masyarakat diharapkan semakin mempersempit ruang gerak bandar narkoba di wilayah Sumatera Utara.
Reporter| Abdul Milala