Pria di Tebing Tinggi Ditangkap Usai Kabur Bawa Motor dan Uang Rp47 Juta Milik Majikan

topmetro.news, Medan- Seorang pria berinisial ADS alias Agus (27), warga Kota Tebing Tinggi, akhirnya berhasil diamankan Satreskrim Polres Tebing Tinggi setelah kabur membawa satu unit sepeda motor dan uang Rp47,288 juta milik majikannya.

Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP Budi Sihombing melalui Kasi Humas AKP Mulyono menjelaskan, kasus ini bermula pada Jumat, 20 Juni 2025. Agus yang berprofesi sebagai sales tidak mengembalikan sepeda motor dan uang hasil penjualan kepada korban, Henni (34), warga Perumahan Citra Harapan, Kota Tebing Tinggi.

Henni mengalami kerugian sebesar Rp47,288 juta akibat perbuatan Agus yang membawa kabur motor jenis Honda Beat beserta uang penjualan barang.

Pelaku berhasil ditangkap pada Rabu malam, 10 September 2025, di sebuah rumah kontrakan di Jalan Selamat, Kelurahan Bagelen. Agus langsung dibawa ke Mapolres Tebing Tinggi untuk proses penyidikan.

Selain Agus, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu BPKB sepeda motor Honda Beat dan lima lembar bon penjualan dari tangan pelaku.

Saat ini, Agus telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Tebing Tinggi dan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan.

 

Reporter: Muhammad Erwan Tanjung

 

 

Related posts

Leave a Comment