Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Bocah 4 Tahun, Tersangka Cekik Korban Hingga Tewas

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan

topmetro.news – Polsek Namorambe menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Aliando Saragih anak yang masih berusia 4 tahun, Kamis (12/12/2019). Rekonstruksi yang dilakukan Polsek Namorambe ini, untuk melengkapi berkas perkara yang akan diajukan ke Pengadilan Negeri Lubuk pakam.

Acara rekonstruksi dilaksanakan di Jalan Besar Namorambe Dusun II Desa Ujung Labuhan, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang. Tempat dimana Alisaba Nazara (41) warga Jalan Luku I Gang Keling Linkungan VII Kelutahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor.

Dalam rekonstruksi, Alisaba Nazara pelaku pembunuhan terhadap Aliando Saragih memperagakan 21 adegan dihadapan Jaksa Penuntut Umum dari Cabjari Lubuk Pakam cabang Pancurbatu, Yudi SH.

Saat dilakukannya rekonstruksi kasus pembunuhan, ratusan warga menyaksikan adegan demi adegan yang dilakukan tersangka terhadap Aliando Saragih.

Warga sempat melontarkan kata-kata makian saat tersangka memperagakan mencekik leher korban hingga meninggal dunia.

Ratusan Massa Saksikan Rekonstruksi Kasus Pembunuhan

Selain kepada tersangka, warga juga mencaci maki Dorlida Simamora (35) warga Dusun III Penampungan Desa Delitua Kecamatan Namorambe Kabupaten Deliserdang. Ibu kandung korban yang merupakan pacar tersangka Alisaba Nazara.

Akibat, banyaknya masyarakat yang menyaksikan rekonstruksi tersebut, Polsek Namorambe terpaksa melakukan pengawalan ekstra ketat agar tidak terjadi hal-hal yang dapat menganggu acara rekonstruksi.

Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Wanita di Kost Ternyata Sayat Leher Korban Pakai Pecahan Kaca

Rrekonstruksi kasus pembunuhan tersebut dipimpin langsung Wakapolsek Namorambe Iptu Antonius Ginting bersama Kanit Reskrim Polsek Namorambe.

Ratusan masyarakat yang menyaksikan rekonstruksi meminta agar Alisaba Nazara dihukum yang seberat-beratnya, sebab ia tega membunuh anak yang tidak berdosa.

Ansari Saragih (44) warga Tanjung Briam Dusun Penampungan Desa Delitua, Kecamatan Namorambe Kabupaten Deliserdang, bapak kandung korban yang hadir dalam rekonstruksi tersebut saat diwawancarai wartawan mengatakan. Ia selaku orang tua kandung korban berharap agar penegak hukum dapat memberikan hukuman yang setimpal terhadap pelaku.

“Kematian anaknya cukup tragis, karena dicekik dan ditindih oleh pelaku,” ujar Ansari Saragih.

Kapolsek Namorambe AKP Binsar Naibaho yang dikonfirmasi wartawan melalui Wakapolsek Iptu Pol Antonius Ginting mengatakan, membenarkan adanya rekonstruksi kasus pembunuhan tersebut.

“Tersangka dijerat dengan UU Perlindungan anak dan pasal 351 ayat (3) Junto 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman diatas 20 tahun penjara,” jelasnya.

Reporter | Iswandi Nasution

Related posts

Leave a Comment