Honor Kepling di Kecamatan Medan Helvetia Diduga tak Disalurkan, Junedi Lumbangaol: Dikembalikan ke Kas Daerah

topmetro.news, Medan – ‎Camat Medan Helvetia Junedi Lumbangaol diduga tidak menyalurkan honor kepala lingkungan (kepling) di Kecamatan Medan Helvetia. Dugaan itu terjadi saat pengangkatan kepling sejak Januari 2025.

Diketahui dari data LKPP 2025 bahwa honor kepling di Tahun Anggaran 2025 di Kecamatan Medan Helvetia sebesar Rp3.876.201.120. ‎Honor kepling tersebut bersumber dari APBD, yaitu rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD, serta ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

APBD memuat rincian pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah, serta berfungsi sebagai pedoman dalam pengelolaan keuangan daerah untuk meningkatkan pelayanan publik, mendukung pembangunan, dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Ada pun nama kegiatan adalah: Penyelenggaraan Urusan Pemerintah yang tidak dilaksanakan oleh Unit Kerja Perangkat Daerah yang ada di kecamatan, dengan nama paket Belanja Jasa Tenaga Pelayanan Umum, pagu sebesar Rp3.876.201.120. Penyelenggara swakelola: Kecamatan Medan Helvetia, tipe swakelola: Tipe 1 Tahun Anggaran 2025, volume pekerjaan: 1 paket, deskripsi : honor kepling dengan pelaksanaan pekerjaan Januari 2025 – Desember 2025.

Diketahui sebelumnya, sejak Januari 2025, sebanyak 79 kepala lingkungan (kepling) di Kecamatan Medan Helvetia di-plt-kan karena habis masa tugasnya. Pengangkatan ke 79 kepling dari 88 jumlah kepling secara keseluruhan di Kecamatan Medan Helvetia, dilakukan secara bertahap dengan jenjang waktu yang lama. ‎Berdasarkan informasi di lapangan, Bulan Februari diangkat 64 kepling, Bulan Mei diangkat lagi 8 kepling, dan sampai Bulan September 2025 masih ada tujuh kepling yang belum diangkat.

Sampai saat ini masih ada tujuh lingkungan lagi yang belum memiliki kepling alias ada tujuh kekosongan jabatan kepling. Dan menjadi pertanyaan, ke mana honor kepling di 7 lingkungan yang kosong tersebut. Ditambah lagi selama perekrutan kepala lingkungan ada kekosongan antara Bulan Februari ke Bulan Mei dan sampai Bulan September 2025. Di mana sebelum pengangkatan kepling, diduga honor kepling tidak disalurkan.

Saat dijumpai di kantornya, Kamis (11/9/2025), di Jalan Beringin X No 2 Helvetia, Camat Medan Helvetia Junedi Lumbangaol (foto), membenarkan bahwa ada tujuh kekosongan jabatan kepling di wilayah kerjanya.

Junedi juga mengaku dalam pengangkatan 79 kepling saat ini sudah dilakukan dua kali dan sudah sesuai Perwal No 21 Tahun 2021 dan Perda No 19 Tahun 1997. Dan pengangkatan kepling sepenuhnya kewenangan kecamatan.

“Yang pertama pengangkatan kepling dilakukan pada Bulan Februari 2025 dan yang kedua pada Bulan Mei 2025 dan tujuh kekosongan jabatan kepling ini sedang dalam proses,” jelasnya.

Saat disinggung terkait honor tujuh kepling yang kosong, Junedi menegaskan bahwa dari Bulan Februari sampai Bulan September tidak dicairkan dan honornya dikembalikan ke Kas Daerah Kota Medan.

“Selama tidak ada kepling yang didefinitifkan, maka tidak ada honor yang dicairkan,” tegasnya.

Junedi juga menambahkan, sistem pembayaran honor kepling dilakukan langsung oleh kas daerah. Artinya, kas daerah yang langsung mentransfer ke rekening kepling. “Tugas kami hanya mendata dan melaporkannya ke kas daerah selebihnya kas daerahlah yang mencairkan honor kepling itu,” ucapnya.

Junedi tidak lupa untuk mengimbau warganya agar tidak membuang sampah di parit tetapi buanglah sampah pada tempat yang sudah disediakan. Dengan tidak membuang sampah di parit maka akan terhindar dari banjir.

“Yang menjadi persoalan sekarang ini ke mana tempat pembuangan untuk sedimen. Saat ini hanya DLH dan PU lah yang menjadi tempatnya,” ucapnya.

sumber | RELIS

Related posts

Leave a Comment