topmetro.news, Medan – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menolak eksepsi atau nota keberatan empat debt collector yang terjerat kasus perampasan mobil milik Lia Praselia. Putusan sela itu dibacakan di Ruang Sidang Kartika, Rabu (17/9/2025).
Keempat terdakwa masing-masing Badia Simarmata, Yusrizal Agustian Siagian, Rindu Tambunan, dan Andy Kennedy Marpaung, sebelumnya keberatan dengan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang menjerat mereka atas kasus pencurian dan perampasan handphone serta mobil korban.
Namun, majelis hakim yang diketuai Erianto Siagian, dengan anggota As’ad Rahim dan Firza Andriansyah, menyatakan alasan eksepsi tersebut telah masuk ke pokok perkara dan harus dibuktikan dalam persidangan.
“Keberatan penasihat hukum para terdakwa tidak dapat diterima. Surat dakwaan JPU dinyatakan sah dan memenuhi syarat formil. Dengan demikian pemeriksaan perkara akan dilanjutkan,” tegas Erianto.
Hakim juga menunda penetapan biaya perkara hingga putusan akhir serta meminta JPU Kejari Medan, Rocky Sirait, untuk menghadirkan saksi pada sidang berikutnya, Rabu (24/9/2025).
Dalam perkara ini, keempat terdakwa dijerat beberapa pasal, di antaranya Pasal 365 ayat (2) KUHP jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP, Pasal 368 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus tersebut bermula pada 21 Mei 2025 di depan Polsek Medan Kota, Jalan Stadion. Saat itu, Lia bersama suami dan anaknya diadang para terdakwa ketika mengendarai mobil Toyota Avanza hitam BK 1813 VW.
Para terdakwa memaksa Lia membuka kaca mobil. Setelah terbuka, mereka mengambil kunci mobil dan sebuah handphone iPhone 12 Pro Max milik korban. Aksi itu membuat suami korban, Abdulrahman, sempat marah. Tak terima, Lia kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polrestabes Medan.
Reporter| Rizki AB