TOPMETRO.NEWS – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan kembali menggelar sidang gugatan pedagang Pasar Timah atas penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) revitalisasi Pasar Timah yang dikeluarkan Pemko Medan yang dinilai tidak sesuai prosedur.
Dalam persidangan tertutup dengan agenda persiapan akhir materi gugatan, hakim PTUN yang diketuai majelis hakim Jimmy Claus Pardede mengatakan materi gugatan dari pihak penggugat sudah tidak ada lagi kesalahan dan kekeliruan, untuk itu, Selasa (12/9/2017) pekan depan sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan gugatan.
Hal itu dikatakan kuasa hukum pedagang Pasar Timah, M. Asril Siregar usai persidangan, Selasa (5/9/2017).
“Sudah tidak ada lagi masalah. Tadi majelis hakim sudah memutuskan persidangan berikutnya akan dilanjutkan ke pokok perkara dengan agenda pembacaan gugatan,” kata Asril.
Disebutkannya, dalam sidang tersebut lagi-lagi Pemko Medan selaku pihak tergugat tidak juga hadir memenuhi panggilan PTUN Medan. Meski majelis hakim memberi waktu dua jam untuk menunggu.
“Nyatanya, tadi sudah dua jam diberi waktu mereka tak juga muncul. Padahal, majelis hakim juga sudah empat kali menyurati, tapi tidak ada juga konfirmasinya,” ujar Asril.
Oleh sebab itu, lanjut Asril, patut diduga memang ada ‘permainan’ atas penerbitan IMB revitaliasi Pasar Timah yang kini sedang mereka gugat ke PTUN Medan.
“Kita jadinya mencurigai, apa sih maksud Pemko Medan dalam kaitannya berani mengeluarkan IMB tersebut. Sudah jelas pedagang menolak direvitalisasi. Kenapa dipaksakan?,” ungkap Asril
Apalagi tambah Asril tempat yang disebut relokasi sementara pedagang yang sedang dibangun persis bersebelahan dengan Pasar Timah, adalah merupakan di area jalur hijau kereta api.
“Itu juga kan sebenarnya sudah menyalahi aturan juga, kenapa dibiarkan,” ucap Asril (TM/10)