topmetro.news, Medan – Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Maratua Harahap (34), pria yang tega menggelapkan sepeda motor milik ibu kandungnya untuk membeli sabu-sabu.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang di Ruang Sidang Cakra IV, Kamis sore (18/9/2025). Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Maratua Harahap selama tiga tahun,” ucap hakim saat membacakan amar putusan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai tindakan terdakwa tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai kepercayaan keluarga. Hakim pun menasihati Maratua agar menyesali perbuatannya.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Medan yang sebelumnya meminta terdakwa dihukum tiga tahun enam bulan penjara.
Kasus ini bermula pada 6 Mei 2025. Dengan dalih membeli perlengkapan kerja bangunan, Maratua mengajak ibunya keluar rumah di Jalan Setia Sama, Desa Sunggal Kanan, Kecamatan Sunggal. Namun sesampainya di kawasan Pasar Melati, ia menyuruh sang ibu turun dari motor.
Bukan kembali membawa perkakas seperti dijanjikan, Maratua justru menggadaikan motor ibunya kepada seorang temannya seharga Rp800 ribu. Uang itu kemudian dipakai untuk membeli sabu.
Maratua pulang ke rumah dengan berjalan kaki, sehingga menimbulkan kecurigaan ibunya. Setelah mendengar pengakuan anaknya, sang ibu melaporkannya ke Polsek Sunggal hingga kasus ini bergulir ke meja hijau.
Reporter| Rizki AB