topmetro.news,Simalungun – Aksi anarkis sekelompok massa melakukan penghadangan dan penyerangan dengan melempari pekerja serta kendaraan perusahaan menggunakan batu, memblokade jalan memakai kayu gelondongan, bahkan membakar satu unit mobil operasional
Akibat tindakan tersebut maka aktivitas operasional TPL kembali terganggu, di areal konsesi PT Toba Pulp Lestari, Tbk (TPL) di Sektor Aek Nauli, Desa/Nagori Sihaporas, Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun, Sumut, Senin, 22/9/2025
Peristiwa ini terjadi sekitar pukul 08.30 WIB, ketika pekerja sedang dalam perjalanan menuju lokasi penanaman Eukaliptus. Tiba-tiba sekelompok massa menghadang dan melakukan pelemparan batu yang mengakibatkan enam orang mengalami luka-luka.
Adapun korban yang terluka antara lain, Rocky Tarihoran selaku karyawan Humas, Tiga orang petugas keamanan bernama Saut Ronal, Edy Rahman,Markus dan satu orang anggota mitra bernama Nurmaini Situmeang. Selain itu, dua unit kendaraan operasional perusahaan turut mengalami kerusakan dan terbakar, yaitu mobil patroli security Aek Nauli dengan nomor polisi BK F 8711 HK dan mobil truk fire safety.
Seluruh korban yang luka telah dibawa ke RSUD Parapat untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut. Perusahaan juga telah melaporkan peristiwa ini kepada pihak berwenang agar segera ditangani. Para pelaku diharapkan dapat ditindak sesuai hukum dan kegiatan operasional dapat kembali berjalan normal.
Saat ini, TPL melaksanakan kegiatan penanaman, perawatan, dan pemanenan di areal konsesi sesuai dengan Rencana Kerja Umum (RKU) dan Rencana Kerja Tahunan (RKT) yang telah disetujui oleh pemerintah. Seluruh aktivitas dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pasokan bahan baku pabrik dengan melibatkan masyarakat lokal, khususnya warga Desa Sipolha dan Sihaporas.
Melalui keterlibatan masyarakat, perusahaan tidak hanya membuka lapangan pekerjaan, tetapi juga turut meningkatkan kapasitas masyarakat dalam pengelolaan hutan tanaman industri yang berkelanjutan.
Sebelum kegiatan dimulai, TPL senantiasa melakukan sosialisasi kepada para pemangku kepentingan. Operasional perusahaan dijalankan secara legal berdasarkan izin resmi yang diberikan oleh pemerintah. Untuk mencukupi kebutuhan bahan baku tahun 2025, TPL berfokus pada wilayah konsesi Sektor Aek Nauli, yang mencakup Desa/Nagori Sihaporas, Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun.
Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan PBPH Perseroan berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan No. 493/Kpts-II/1992 jo. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. SK.1487/Menlhk/Setjen/HPL.0/12/2021.
Keterlibatan masyarakat dalam kegiatan ini tidak hanya menjadi sumber pekerjaan, tetapi juga sarana untuk meningkatkan kesejahteraan. Melalui program Community Development (CD)/Corporate Social Responsibility (CSR), TPL mendampingi warga mengembangkan usaha desa, memperkuat kewirausahaan, serta mendorong penerapan sistem pertanian yang berkelanjutan.
TPL meyakini bahwa keberhasilan perusahaan harus berjalan beriringan dengan peningkatan kualitas hidup masyarakat sekitar. Oleh karena itu, perusahaan terus memperkuat pola kemitraan agar manfaat kehadirannya dapat dirasakan secara nyata oleh warga.
TPL juga berkomitmen untuk selalu mengedepankan dialog terbuka dan solusi damai dalam menghadapi setiap tantangan sosial, dengan mengutamakan kepentingan bersama serta menghindari tindakan yang merugikan pihak mana pun.
Penulis | Jait