Korupsi Rp123,5 J Pembuatan Tanggul Sei Padang, Giliran Mantan PPTK dan Rekanan Diadili

mantan PPTK

topmetro.news – Giliran mantan PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) pada Pekerjaan Lanjutan Pembuatan Tanggul Sei Padang TA 2013, Poniran (61) dan Wakil Direktur I CV Saftri, Samsul diadili di Pengadilan Tipikor pada PN Medan.

Akibat perbuatan kedua terdakwa (berkas terpisah) bersama Muhammad Yusuf selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), keuangan negara dirugikan mencapai Rp123,5 juta lebih.

Bedanya, Muhammad Yusuf lebih dulu menjalani sidang pada Pengadilan Tipikor Medan dan sudah berkekuatan hukum tetap.

JPU dari Kejari Tebingtinggi Chandra Syahputra yang dibacakan Okta Fiada Ginting, Senin petang (19/10/2020) dalam dakwaan menguraikan, Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Tebingtinggi di TA memperoleh Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp1,5 miliar. Tujuan dana untuk kegiatan Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Pembuatan Tanggul Sei Padang.

Terdakwa Samsul selaku Wakil Direktur I Saftri kemudian menandatangani kontrak pekerjaan. Karena mereka keluar sebagai pemenang tender dengan 180 hari kalender, sejak tanggal tanggal 18 Juni 2013. Serta harus selesai tanggal 15 Desember 2013. Dengan nilai kontrak Rp1,4 miliar lebih, termasuk PPN.

Perubahan Pekerjaan

Samsul sempat mengajukan permohonan perubahan pekerjaan lapangan. Seperti pengerukan sedimentasi bertambah dari 2.942,16 M3 menjadi 4.761,02 M3. Sehingga harganya menjadi Rp153.274.676. Kemudian, pembuatan tanggul dengan tanah timbun dari 7.355,41 M3 berkurang menjadi 6.514,41 M3. Sehingga harganya menjadi Rp745.691.259.

Pekerjaan pintu klep saluran pembuangan dan ‘box culvert’ lengkap dengan katrol dan pengaku dan pengecatan 4,00 Ls berkurang menjadi 2,00 Ls. Sehingga harganya menjadi Rp28.896.200.

Pekerjaan saluran mengalami juga perubahan tambah kurang. Yakni galian tanah 1.045,31 M3 berkurang menjadi 350,50 M3. Sehingga harganya menjadi Rp31.899.374. Plesteran 1:3 t=15 mm 1.419,34 M2 berkurang menjadi 625,80 M2. Sehingga harganya menjadi Rp23.393.280 dan lainnya.

Namun setahu bagaimana, terdakwa Samsul dalam tiga termin mengajukan pembayaran progres pekerjaan. Termin I (30 persen) sebesar Rp437.366.700 kepada terpidana M Yusuf selaku KPA/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PU Kota Tebingtinggi, lalu atas permohonan tersebut saksi Herry Aryanto selaku Bendahara Pengeluaran pada Dinas PU Kota Tebingtinggi memproses permohonan tersebut. Berita Acara Pembayaran pun terbit tanggal 18 September 2013.

Termin II (65 persen) sebesar Rp947.627.850 dan termin III (5 persen) sebesar Rp72.894.450. Namun hasil pemeriksaan ahli telah terjadi kelebihan pembayaran sekaligus kerugian keuangan negara sebesar Rp123,5 juta.

1 Tahun 4 Bulan

Sementara informasi lainnya, majelis hakim Tipikor Medan pada PN Medan memvonis Muhammad Yusuf terbukti bersalah secara bersama-sama korupsi.

Muhammad Yusuf mendapat pidana 1 dan 4 bulan penjara dan dan denda sebesar Rp50 juta. Subsidair (jika denda tidak terbayar harus ganti dengan pidana kurungan) satu bulan.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment